Diyakini Terlibat Peredaran Narkoba, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar

- Senin, 27 Maret 2023 | 16:00 WIB
Diyakini Terlibat Peredaran Narkoba, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar (IST)
Diyakini Terlibat Peredaran Narkoba, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar (IST)

SMOL.ID - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita diyakini bersalah terlibat dalam peredaran narkoba bersama-sama eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Maarif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Linda Pujiastuti 18 tahun penjara dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Senin 27 Maret 2023.

JPU menyatakan, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.

Baca Juga: Kecantikan Merthy Kushanadyani Bikin Kagum, Teddy Minahasa kok Selingkuh dengan Linda Pujiastuti?

Selain18 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya di PN Jakbar, Senin 27 Maret 2023.

Linda Pujiastuti didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Linda Pujiastuti menjadi sorotan dalam sepanjang karena pengakuan-pengakuannya. Linda Pujiastuti di hadapan hakim mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Ungkap Setiap Hari di Kapal Tidur Bersama

Linda Pujiastuti juga mengatakan sebagai istri siri Teddy Minahasa. Saat berada di kapal laut China Selatan, dirinya hampir setiap hari tidur bersama dengan Teddy Minahasa.

Selain Linda Pujiastuti, PN Jakbar juga menggelar sidang tuntutan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia dituntut 20 tahun penjara.

Pengacara Dody kemudian mengajukan Justice Collaborator ke majelis hakim karena kliennya telah jujur dan mengungkap fakta.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X