Razia Pekat di Kota Tegal, Ratusan Petasan Siap Edar Disita Polisi

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:54 WIB
Polres Tegal Kota menyita ratusan petasan dalam razia pekat bulan Ramadhan 1444 H  (Ade W/SMOL.ID)
Polres Tegal Kota menyita ratusan petasan dalam razia pekat bulan Ramadhan 1444 H (Ade W/SMOL.ID)

SMOL.ID - Polres Tegal Kota kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin sore 27 Maret 2023.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap edar berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

Baca Juga: Pastikan Tempat Hiburan Patuhi SE Wali Kota Tegal selama Ramadhan, Tim Gabungan Lakukan Monitoring

"Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadhan tanpa bisingnya suara petasan," ungkap Kapolres.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

"Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan," imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Kapolres.

Baca Juga: Inilah Aksi Polisi di Kota Tegal, Bagikan Paket Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:10 WIB
X