SMOL.ID - Natalia Rusli, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka penipuan korban KSP Indosurya Verawaty Sanjaya.
Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan.
Sebelumnya Natalia Rusli dilaporkan kliennya sendiri Verawaty Sanjaya lantaran menjanjikan pencairan sebesar 100 persen dari yang uang diinvestasikan di KSP Indosurya.
Verwaty Sanjaya sendiri adalah salah seorang dari sekian banyak korban KSP Indosurya. Dia menginvestasikan dana ke KSP Indosurya namun kemudian gagal bayar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Ajudan Pribadi Ngaku Sangat Menyesal: Saya Minta Maaf Segala-galanya
Setelah Verawaty Sanjaya membayar fee sebesar Rp 45 juta, ternyata Natalia Rusli tidak juga mampu merealisasikan janjikan mencairkan uang dari Indosurya.
Karena kesal dan merasa ditipu, Verawaty Sanjaya melaporkan ke Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, Natalia Rusli saat mendampingi Verawaty Sanjaya belum resmi menjadi pengacara.
Natalia Rusli membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban pada tanggal 16 April 2020. Saat itu dia belum diambil sumpah sebagai pengacara.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Tinggi Banten Natalia Rusli baru diambil sumpah sebagai pengacara 16 September 2020 atau lima bulan setelah mendampingi Verawaty Sanjaya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia Rusli menyerahkan diri setelah empat bulan masuk dalam DPO.
Natalia Rusli masuk dalam DPO setelah kasus yang dilaporkan Verawaty telah masuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Berdasarkan keterangan korban Natalia Rusli mencatut nama Juniver Girsang pengacara kondang yang juga anggota DPR RI itu.
"Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indosurya yaitu Juniver Girsang, ini melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya," ungkap Andri Kurniawan, Senin 27 Maret 2023.
Natalia Rusli menjanjikan kepada korban akan mencairkan uang sebesar 40 persen tunai dan 60 persen bentuk aset.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rektor Yakin Ini Kasus Penipuan
VIRAL! Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Paket Kirim File APK, Saldo Rekening Bisa Amblas
Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan PLN di Mesin Pencarian Daring
Emak Bloger dan IKWI Surakarta Gelar Tular Nalar, Bekali Emak-emak Cara Menangkal Penipuan Digital
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Dugaan Penipuan Uang Senilai Rp 1,3 Miliar
Akun IG Ajudan Pribadi Kini Dikunci Usai Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Profil dan Biodata Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Kasus Penipuan, Lengkap dengan Nama, Umur dan Medsos