SMOL.ID - Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil sewa sekaligus mengamankan tersangka bernisial AT (40), FM (37), SH (36) dan MT (49).
Saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023). Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban. Mobil disewa oleh tersangka AT tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
Kejadian bermula, pada tanggal 30 Januari 2023, korban melakukan transaksi dengan pelaku AT mengadakan sewa menyewa kendaraan berupa Toyota Avanza selama sepuluh hari.
Baca Juga: Ganjar: Keterlibatan Masyarakat dan Kelompok Perempuan Penting dalam Penyusunan Perda RAN PE
Setelah jatuh tempo, mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku memperpanjang lagi selama 10 hari kedepan. Setelah jatuh tempo kedua, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggadaikan sebesar Tiga Puluh Juta kepada FM.
Mengetahui hal tersebut, Korban mengajak AT untuk mengambil mobil yang telah digadai ke FM, akan tetapi kendaraan dibawa dan disembunyikan oleh FM melalui SH menuju ke rumah MT.
Setelah mendapat laporan, Polisi pun kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil / rumah milik MT di Kecamatan Gubug Grobogan dan berhasil ditemukan mobil Totota Avanza serta menangkap pelaku MT, FM dan MT.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 28 Maret 2023 Wilayah Yogyakarta, Kulon Progo dan Gunungkidul
Dari kejadian tersebut penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza.
Atas tindakan itu, pelaku AT dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KHUPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan. Sedangkan pelaku FM, SH dan MT dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang kejahatan penadahan, masing - masing dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar: Bahaya, Jangan Mercon-merconan Lagi
Ganjar Temui Anak-anak Panti Asuhan Al Amanah, Pengasuh: Anak-anak Senang
Jadwal Imsakiyah 6 Ramadhan 1444 H Selasa 28 Maret 2023 Wilayah Kota Yogya, Sleman dan Sekitarnya
Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali, Gibran Siap Jika Solo Dijadikan Lokasi Pengganti
Sultan HB X Minta Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan Dintindak Tegas
Memasuki Pekan Pertama Puasa, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun Drastis
Tiket Lebaran Keberangkatan Daop 6 Sudah Terjual 155.553 Tiket
Dunia otomotif Berduka Atas Meninggalnya Irwan Ardiansyah
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 28 Maret 2023 Wilayah Yogyakarta, Kulon Progo dan Gunungkidul
Ganjar: Keterlibatan Masyarakat dan Kelompok Perempuan Penting dalam Penyusunan Perda RAN PE