SMOL.ID - Polres Jepara berhasil tangkap pelaku sebar konten pornografi milik istrinya sendiri, saat sang suami (WS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).
Pria tersebut mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati. Istrinya (ER), ia sebut selalu membuka aibnya pada orang lain. Diketahui, keduanya menikah pada tanggal 28 Desember 2022.
Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Sewa Mobil Berhasil Diringkus Polisi
Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.
Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.
Setelah konten tersebut di unggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.
Pelaku akan menyebar foto - foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.
Baca Juga: Ganjar: Keterlibatan Masyarakat dan Kelompok Perempuan Penting dalam Penyusunan Perda RAN PE
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja", Ujar pelaku.
Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di kecamatan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel Terkait
Ganjar Temui Anak-anak Panti Asuhan Al Amanah, Pengasuh: Anak-anak Senang
Jadwal Imsakiyah 6 Ramadhan 1444 H Selasa 28 Maret 2023 Wilayah Kota Yogya, Sleman dan Sekitarnya
Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali, Gibran Siap Jika Solo Dijadikan Lokasi Pengganti
Sultan HB X Minta Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan Dintindak Tegas
Memasuki Pekan Pertama Puasa, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun Drastis
Tiket Lebaran Keberangkatan Daop 6 Sudah Terjual 155.553 Tiket
Dunia otomotif Berduka Atas Meninggalnya Irwan Ardiansyah
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 28 Maret 2023 Wilayah Yogyakarta, Kulon Progo dan Gunungkidul
Ganjar: Keterlibatan Masyarakat dan Kelompok Perempuan Penting dalam Penyusunan Perda RAN PE
Kasus Penggelapan Sewa Mobil Berhasil Diringkus Polisi