Kasus Pengrusakan Sekolahan SMPN 2 Pajangan Dipertanyakan Lamban Dalam Menangani

- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:21 WIB
Penasihat Hukum SMP Negeri 2, Marhendra Handoko SH MH CLA, Kepala Ombudsman DIY, Budi Masturi SH MSc dan para pamong guru sekolahan setempat.
Penasihat Hukum SMP Negeri 2, Marhendra Handoko SH MH CLA, Kepala Ombudsman DIY, Budi Masturi SH MSc dan para pamong guru sekolahan setempat.

SMOL.ID - Penasihat hukum SMP Negeri 2 Pajangan, Kabupaten Bantul, Marhendra Handoko SH MH CLA, heran dengan kasus pengrusakan jendela pos jaga sekolahan dan memasuki pekarangan tanpa ijin yang disertai penganiayaan secara bersama-sama pada Satpam, karyawan honorer sekolahan tersebut dipertanyakan SOP nya.

Karena kasus yang terjadi pada Januari 2023 lalu, sampai sekarang masih saja 'jlimet' terkesan lambat dalam menanganinya. Sebab, menurut Marhendra, kasus yang dilaporkan sejak dua bulan lalu, setelah dilakukan penyelidikan maupun pengecekan dilokasi kejadian polisi hanya menetapkan 1 (satu) tersangka I.

Padahal yang melakukan pengrusakan selain I, ikut serta yang memasuki halaman sekolah SMPN 2 Pajangan ada R yang justru diduga sebagai otak yang mengajak mendatangi TKP bersama B dan E yang masuk halaman tanpa ada upaya menghalang-halangi keduanya.

Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G Layar Super AMOLED, 1000 Nits, Otomatis Autofocus, Nightograpi Bikin Konten Jadi Andalan

''Kami heran saja kenapa tersangkanya hanya satu, yaitu I. Padahal ada empat pelaku,'' ujar Marhendra Handoko SH MH CLA di depan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi SH MSC, Jumat (31/3) saat meninjau lokasi di SMPN 2 Pajangan.

Kepala Ombudsaman DIY saat mengecek kerusakan jendela sekolah SMPN 2 Pajangan, Bantul. (Foto: Smol.id/Rangga Permana)
Kepala Ombudsaman DIY saat mengecek kerusakan jendela sekolah SMPN 2 Pajangan, Bantul. (Foto: Smol.id/Rangga Permana)

Berdasar pengakuan I, dirinya diajak R bersama B dan E pada hari Minggu (22/1) pukul 02.52 sampai pukul 03.30 mendatangi saksi korban Eddy Purnomo (Satpam SMPN 2 Pajangan karena sebelumnya terlibat perselisihan di Angkringan Amin.

Mereka berempat dengan sepeda motor bersama-sama mendatangi Eddy di SMPN 2 Pajangan, namun sampai sekolah gerbang sudah ditutup Eddy. ''Namun berempat tetap nekad masuk pekarangan sekolah tanpa izin," katanya.

Melihat itu saksi korban Eddy ketakutan, kemudian lari dan sembunyi di ruang pos jaga. Karena pintu tidak tertutup rapat keberadaan korban diketahui oleh I dan ketiga temannya tersebut.

"Saat itu korban sempat minta maaf, namun I menantang berkelahi dan membanting jendela dua kali hingga rusak parah dan kaca pecah, korban juga sempat dipukuli bersama-sama hingga terluka dan ada bukti visumnya," jelas Marhendra.

Berkaitan dengan itu, Ombudsman akan melakukan klarifikasi dan minta penjelasan ke Polsek setempat apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. Terutama soal laporan apa sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: 10 Menu Takjil Anti Mainstream yang Lezat dan Mudah Dibuat, Nomor 8 Unik

Setelah didalami ada dugaan kejanggalan penanganan kasus dengan penulisan berita laporan polisi yang berbeda, serta tanda terima barang bukti Cctv yang baru diberikan kemarin.

Apakah ada kekurangcermatan petugaa atau ada faktor lain. Ini yang membuat kami bingung,'' katanya. Untuk itu, Marhendra mengaku senang karena Ombudsman turut datang kelokasi kejadian dan mengkonfirmasi langsung kepada saksi korban maupun para pamong guru.

Sedang Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras Wardianto SPd menegaskan, laporan ke polisi adalah untuk membuat efek jera, karena para pelaku telah merusak fasilitas sekolah yang nota Bone milik negara.

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:10 WIB
X