SMOL.ID - Selama periode bulan Mei 2023, Jajaran Satlantas Polres Tegal telah berhasil menindak 487 orang pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.
Kegiatan dilaksanakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara hunting sistem.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar, menegaskan, maraknya pelanggaran lalu lintas menjadi fokus Satlantas Polres Tegal dalam menindak para pelanggar.
"Melalui penindakan langsung semua pelanggaran, bertujuan lebih mendisiplinkan pengendara. Termasuk, mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan," tegas Kasat Lantas, Sabtu 20 Mei 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Intensitas Komunikasi di Masyarakat, Polres Tegal Kukuhkan Polisi RW
"Kami melakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 80 persen serta penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang ditempat sebanyak 20 persen," imbuhnya.
Untuk pelanggaran kasat mata pihak Satlantas Polres Tegal menyasar pada pelanggaran seperti tak memakai helm, tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tak terpasang.
"Kami akan terus mengingatkan kepada para pengguna jalan baik roda dua dan roda empat agar selalu tertib berlalu lintas di jalan demi keselamatan diri kita masing-masing, utamakan keselamatan bukan kecepatan dan berhati-hati dalam berkendara," pesan AKP Erwin.***
Artikel Terkait
Gunakan ETLE Mobile Presisi, Satlantas Polres Tegal akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Hadiri Penanaman Mangrove Serentak, Ini yang Disampaikan Kapolres Tegal
Lakukan Kontrol dan Pengawasan, Polres Tegal Periksa Senpi Anggotanya
Jamin Keamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Polres Tegal Terjunkan 82 Personel
Peringati HUT ke 73, IGTKI Kabupaten Tegal Gelar Halal Bihalal Seluruh Anggota