Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 23:28 WIB
Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap PMB jalur mandiri (IST)
Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap PMB jalur mandiri (IST)

SMOL.ID - Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Karomani terbukti secara sah terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap PMB jalur mandiri Unila tahun 2022.

Majelis Hakim diketuai Lingga Setawan dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum.

Karena itu Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Rektor, Warek, Ketua Senat Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

"Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta," kata Lingga Setiawan di PN Tanungkarang, Kamis 25 Mei 2023.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Untuk uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain itu, Karomai diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenakan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani

Selanjutnya atas vonis tersebut Karomani menyatakan pikir-pikir. Oleh Majelis Hakim Karomani diberikan waktu 1 minggu ke depan apakah menerima atau banding.

Sementara itu, eks Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan mantan Ketua Senat M Basri dalam perkara sama divonis masing-masing penjara 4 tahun 6 bulan.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menutut 5 tahun penjara.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X