Polda Metro Resmi Limpahkan Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan, Siap-siap Sidang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 23:08 WIB
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah P21 dan segera disidangkan (IST)
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah P21 dan segera disidangkan (IST)

SMOL.ID - Polda Metro resmi melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) sekaligus tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan.

Pelimpahan tersangka itu setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora lengkap atau P21.

Dengan demikian kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka  Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan.

Sebelum dilimpahkan Mario Dandy dan Shane menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap! AG  Lakukan Persetubuhan dengan Mario Dandy Sebanyak 5 Kali Bikin Warganet Heboh

Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan dan celana pendek serta sendal jepit. Tangannya juga diborgol menggunakan tali ties.

Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemeriksaan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan final check sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabut 24 Mei lalu mengatakan, penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah P21. Artinya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Agus Sahat.

Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan Pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," tuturnya.

Baca Juga: Diyakini Terlibat Penganiayaan David Ozora, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk keperluan persidangan Kejati DKI menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU).

Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo mengatakan, Kejati akan menyiapkan sejumlah jaksa untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU tujuh orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang Suryo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X