SMOL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan mengejutkan terkait gugatan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
MK dalam putusannya mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun sesuai gugatan diajukan Nurul Ghufron.
Dengan keputuan itu, para pimpinan KPK yang seharusnya telah mengakhiri masa jabatan tahun ini bertambah lagi menjadi setahun.
Hakim MK Arief Hidayat dalam putusan yang disiarkan melalui chanel YouTube MK Kamis 25 Mei 2023, menyebutkan alasan mengapa mengabulkan gugatan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK. Salah satu alasannya, agar kedudukan pimpinan KPK lebih kuat.
Baca Juga: Viral di Medsos, Jemaah Calon Haji Kelaparan Gara-gara Saudi Airlines Delay Lebih dari 5 Jam
Alasan lainnya adalah demi menegakan hukum dan keadilan seharusnya jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga negara yang bersifat independen.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,"
Kemudian alasan berikutnya, sistem perekrutan 4 tahun pimpinan KPK oleh Presiden dan DPR yang memiliki masa jabatan lebih lama bisa mengancam independensi KPK.
"Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,"
Selain itu, presiden dan DPR yang memiliki kewenangan dua kali dalam seleksi dan rekrutmen pimpinan KPK selama masa jabatannya juga bisa menjadi beban psikolgis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang akan medaftarkan diri.
"Karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,"
Kemudian Ketua MK Anwar Usman melanjutkan bahwa pasal yang mengatur Jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali jabatan bertentangan dengan undang-undang UU 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Senior Golkar Pernah Jabat 3 Kali Menteri Sarwono Kusumaatmadja Wafat di Usia 79 Tahun
Atas pertimbangan alasan-alasan itulah kemudian gugatan Nurul Ghufron dikabulkan.Pimpinan KPK memiliki masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
Artikel Terkait
DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK
DPR Sebut KUHP baru Sesuai Budaya dan Hukum di Indonesia, Tak Puas? Silakan Gugat ke MK
Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK
14 Pasal Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers Bakal Ajukan Judicial Review KUHP ke MK
Ma'ruf Nilai Sistem Proporsional Terbuka Ideal dan Transparan, Harap MK Punya Pandangan Sama
Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, MK undang DPR dan Pemerintah
Sedianya Lengser 20 Maret Ini, Adik Ipar Jokowi Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Selamat!