Mario Dandy Dilaporkan AG Dugaan Pencabulan, Bakal Tersangka?

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 22:53 WIB
Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti (Ilustrasi)
Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti (Ilustrasi)

SMOL.ID - Agnes Gracia (AG) memutuskan untuk melaporkan kekasihnya sendiri Mario Dandy atas dugaan pencabulan ke Polda Metro.

Melalui pengacaranya, kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy resmi dilaporkan ke Polda Metro.

Setelah dilakukan penyelidikan disertai alat bukti, kasus pencabulan dialami AG oleh Mario Dandy resmi dinaikkan dari peyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, Polda Metro segera menetapkan tersangka pencabulan dialami AG.

Baca Juga: Video Mario Dandy Minta Maaf Sambil Senyum-senyum Viral, Bikin Netizen Geram

Mario Dandy yang saat ini tengah menghadapi proses hukum kasus penganiayaan bakal ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Sebelumnya, seperti diakui AG dirinya pernah berhubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. Itu dilakukan atas desakan dari Mario Dandy.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan setelah resmi naik ke penyidikan maka pihaknya akan melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

Menurut Hengki, laporan yang dibuat pengacara AG telah ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Dan hasilnya, menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ungkap Henki Haryadi, Sabtu 27 Mei 2023.

Hengki mengatakan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

Seperti diketahui melalui pengacaranya AG melaporkan dugaan pencabulan dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah di Rutan Cipinang Jelang Sidang

Mario Dandy dilaporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Mario Dandy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X