BRIN Resmi Pecat Periset Andi Pangerang Buntut Ujaran Kebencian, Thomas Djamaluddin Disanksi Moral

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 23:22 WIB
Periset BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi dipecat dari ASN (Ilustrasi)
Periset BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi dipecat dari ASN (Ilustrasi)

SMOL.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat periset Andi Pangerang Hasanudin (APH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut kasus ujaran kebencian terkait polemik perbedaan penetapan 1 Syawal dengan Muhammadiyah.

Keputusan pecat Andi Pangerang Hasanudin hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

BRIN dalam rilisnya menyebutkan telah bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian melibatkan dua periset BIRN, Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Djamaludin.

"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH (Andi Pangerang Hasanudin) dan TD (Thomas Djamaludin), BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN," tulis BRIN, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditahan, PP Pemuda Muhammadiyah Enggan Restorative Justice

Kemudian BRIN melanjutkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS atau ASN.

Selain itu Kepala BRIN juga menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD (Thomas Djamaluddin) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Saat ini proses pemberhentian APH sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala BRIN berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan titik awal penting mengingat BRIN sebagai institusi menaungi periset di Tanah Air.

"Para periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air." kata Laksana Tri Handoko.

BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Seperti diketahui, perbendaan penetapan 1 Syawal 1444 H antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi perdebatan di media sosial.

Awalnya mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menuliskan soal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 oleh pemerintah yang tidak diikuti Muhammadiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Tersangka dan Ditahan Terkait Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X