Mahfud MD: Pemilu 2024 Proporsional Tertutup Hanya Analisa Orang di Luar MK, Keputusan Baru Diketok Lusa

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:01 WIB
Mahfud MD memastikan keputusan gugatan proporsional terbuka belum diketok MK (Ilustrasi)
Mahfud MD memastikan keputusan gugatan proporsional terbuka belum diketok MK (Ilustrasi)

SMOL.ID - Isu sistem Pemilu 2024 bakal menerapkan proporsional tertutup atau coblos gambar partai ramai jadi pembahasan publik gara-gara cuitan Denny Indrayana.

Isu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 menimbulkan keresahan para caleg yang gambarnya terancam tak tampil di surat suara.

Merespon isu proporsional tertutup bakal diterapkan di Pemilu 2024,
Menko Polhukam Mahfud MD menanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.

Baca Juga: Denny Indrayana Lempar Isu MK Kabulkan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup, Parpol Ketar-ketir

Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah bertanya langsung ke MK soal isu proporsional tertutup dikabulkan menjadi sistem Pemilu 2024.

MK telah memberikan jawaban, bahwa putusan soal sistem pemilu belum diketok. Adapun isu soal bakal mengabulkan proporsional tertutup hanyalah analisis orang-orang di luar MK.

Sejumlah pihak mulai menganalisis keputusan MK dalam sidang putusan gugatan proporsional terbuka digelar 31 Mei 2023 secara tertutup.

"Saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa," kata Mahfud MD Senin 29 Mei 2023.

Keputusan mengenai proporsional terbuka atau tertutup baru akan digelar lusa.

"Jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," tambah Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah Cenderung Dukung Proporsional Terbuka, PDI Perjuangan  Konsisten Proporsional Tertutup

Menurut Mahfud MD teknis sistem terbuka maupun tertutup sebenarnya tak jauh berbeda bagi penyelenggara pemilu. Selain itu surat suara juga belum dicetak.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui akun media sosialnya mengaku mendapatkan informasi perihal putusan MK tentang sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai.

Menurut Denny Indrayana keputusan MK itu diwarnai dissenting opinion antar hakim atau perbedaan pendapat.***

 

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X