SMOL.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastkan tidak ada kebocoran informasi negara terkait hasil putusan uji materiil sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.
Uji materiil sistem pemilu hingga kini belum diputuskan, bahkan baru tahap pengumpulan kesimpulan.
Putusan uji materii tidak ada batasan waktu, namun pihaknya berupaya bisa diputus bulan Juni ini.
"Itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" ujar Anwar Usman saat hadir di upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Datangi MK, Perludem Tegas Tolak Proporsional Tertutup atau Coblos Gambar Partai
Menurut Anwar Usman, perkara sistem pemilu yang digugat baru saja melewati proses kesimpulan pada 31 Mei.
Selanjutnya, para hakim di MK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas putusan. Meski tak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Namun, diharapkan bulan Juni sudah ada keputusan sistem pemilu.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni)," paparnya.
Anwar Usman memastikan dalam memutus sebuah perkara MK akan mempertimbangkan semua hal.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana menggulirkan isu melalui akun Twitternya bahwa MK akan memutus sistem Pemilu 2024 dengan proporional tertutup.
Baca Juga: 8 Fraksi DPR Ancam Cabut Kewenangan MK Jika Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup
Keputusan itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim di MK.
Isu digulirkan Denny Indrayana memunculkan kekhawatiran dari banyak kalangan terutama bacaleg yang terancam gambarnya tak lagi muncul di surat suara jika benar pemilu dengan metode coblos partai.
Bahkan 8 fraksi di DPR tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka mengancam akan mengubah UU di MK dan mencabut kewenangan MK jika memutuskan proporsional terbuka menjadi tertutup.***
Artikel Terkait
Uji Materi UU Pemilu, Fraksi Golkar Beberkan Alasan Pertahankan Proporsional Terbuka
Pemerintah Condong Dukung Proporsional Terbuka, Kemendagri Anggapan Pemohon Kerdilkan Parpol Tidak Tepat
Pemerintah Cenderung Dukung Proporsional Terbuka, PDI Perjuangan Konsisten Proporsional Tertutup
Denny Indrayana Lempar Isu MK Kabulkan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup, Parpol Ketar-ketir
Mahfud MD: Pemilu 2024 Proporsional Tertutup Hanya Analisa Orang di Luar MK, Keputusan Baru Diketok Lusa
Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, Sahroni Sebut Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Golkar DIY Dukung DPP, Jika MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup