SMOL.id - Kasus pembunuhan Morgan Onggowijaya pengusaha terkenal di Yogyakarta, sedikit demi sedikit mulai terkuak setelah tiga saksi teman kampus terdakwa memberi kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Ketiga saksi tersebut masing-masing Sado, Jojo dan Jovan yang nota bone satu kampus dengan terdakwa G dan R di sebuah perguruan tinggi swasta ternama di Kota Pendidikan.
Ketiga saksi yang diajukan penasihat hukum R yaitu Iwan Kuswadi SH menerangkan cukup jelas kepada majelis hakim yang diketuai Gabriel Siallagan SH MH tersebut berlangsung hingga petang.
Baca Juga: Bahagianya Mbah Saminem dan Sarijah, Bisa Tidur Tenang Setelah Dibantu Ganjar
Dari tiga saksi tersebut, Sado dan Jojo merupakan teman satu kelas terdakwa G. Sementara satu saksi lain, yakni Jovan merupakan teman kost Sado yang juga pernah diminta terdakwa G untuk membeli Sianida.
Iwan Kuswardi SH selaku penasihat hukum terdakwa R memberikan beberapa pertanyaan pada para saksi. Ketiganya dinilai mengetahui rentetan kejadian yang terjadi sebelum peristiwa pembunuhan 23 November 2022 terjadi.
Dalam persidangan tersebut, terkuak fakta sebelum terbunuhnya Morgan Onggowijaya yakni terdakwa G menurut tiga orang saksi sempat meminta dibelikan Sianida, obat bius bahkan sampai minta mencarikan atau menyewa pembunuh bayaran.
Baca Juga: Awas, Klithih Merambah Karanganyar, Tawuran Geng Motor
Saksi Sado yang lebih banyak memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan kuasa hukum R serta majelis hakim menceritakan, bahwa bulan Oktober G sempat bercerita bahwa ia memiliki hutang Rp 80 juta, dan bertanya bagaimana cara melunasinya.
Saat itu, lanjut Saldo, terdakwa G minta solusi bagaimana caranya bisa melunasi hutangnya tersebut. Kemudian oleh saksi, diberi solusi untuk menjual sepeda motor Ninja miliknya. Kalau tidak ia diminta ketemu orang tua R dan G.
Namun ketika itu terdakwa G mengaku takut dan tidak mau. Selain itu, terdakwa G juga mengataian tidak mau menjual sepeda motonya karena takut dimarahi orang tuanya. Kemudian dia bilang bahwa mau menyelesaikan sendiri.
Baca Juga: Bertolak ke Kamboja, Juliyatmono Dukung Langsung Para Atlet Karanganyar Bertanding di APG 2023
Mendengar keterangan saksi, kemudian kuasa hukum Iwan Kuswardi lantas bertanya mengenai Sianida untuk usaha membunuh seseorang, yang kemudian dijawab kembali oleh Sado.
Dari pertanyaan itulah kemudian terkuak bahwa ada upaya G untuk meracun orangtua (nenek) R yang memberikan hutang Rp 80 juta padanya.
Dalam persidangan itu, hakim dan jaksa sempat menanyakan pada para saksi, mengapa mereka begitu takut pada G yang dominan. Hal tersebut kemudian terjawab, bahwa G sering meminjami uang dan sering mentraktir.
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 185 186 187, Pertumbuhan dan Perkembangan Tumbuhan
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 38 : Ide Pokok Paragraf Teks Gotong Royong Modal Dasar Pembangunan
Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 SD/MI Halaman 14 : Fungsi Organ Gerak Pada Hewan
Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 Halaman 6 : Ide Pokok Suatu Bacaan
Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 Halaman 39 40 : Mengembangkan Ide Pokok Menjadi Suatu Paragraf
Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 Halaman 4, 5 : Ide Pokok Paragraf dan Kalimat Pengembang
Erick Thohir Jadi Faktor Utama Duel Timnas Argentina dan Timnas Indonesia
Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 1 Kelas 5 Halaman 17 : Ide Pokok Paragraf dan Kalimat Pengembang Teks Gerak
Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 Halaman 68 69 : Fungsi Tulang Lengan
Kunci Jawaban Buku IPA Kelas 10 Halaman 23-25 Kurikulum Merdeka : Menjawab Pertanyaan Seputar Pengukuran