SMOL.ID - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho angkat suara terkait pemerkoaan ABG usia 15 oleh 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam jumpa pers digelar hari ini di Mapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menegaskan, dalam perkara ABG usia 15 tahun tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman sehingga tidak tepat disebut sebagai pemerkosaan.
Kasus tersebut bukan pemerkosaan ataupun rudapaksa. Tapi demikian, pihaknya memaklumi kabar yang menyebut pemerkosaan dilakukan 11 pria.
"Saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur," kata Irjen Agus, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Bejat! ABG di Bawah Umur Diperkosa 11 Orang Pelakunya Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob
Irjen Agus menegaskan mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak penting karena berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan.
"Tetapi dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," tandas Irjen Agus.
Agus melanjutnya, persetubuhan anak di bawah umur dialami korban juga tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 orang. Tetapi, di lakukan sendiri-sendiri di tempat berbeda-beda dan waktu tidak bersamaan.
Dari pemeriksaan lanjut Irjen Agus, sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berdiri sendiri-sendiri.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," jelasnya.
Baca Juga: Lakukan Vandalisme di Kota Tegal, Dua ABG Ditangkap Polisi
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku juga bukan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan uang, akan diberikan barang seperti pakaian atau handphone.
Pelaku juga ada yang menjajikan akan bertanggug jawab apabila korban hamil.
Seperti diketahui, ABG usia 11 tahun itu kini menderita penyakit tumor di alat reproduksinya akibat persetubuhan itu.
Artikel Terkait
Viral di Twitter, Curhatan Anak SD di Wonosobo Jadi Korban Pemerkosaan Pelajar SMA
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3
Kasus Pemerkosaan Gadis oleh 6 Remaja, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes Lakukan Penanganan
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti
Satreskrim Polres Brebes Akhirnya Menangkap Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM
ABG Korban Pemerkosaan 11 Pria Bejat Termasuk Brimob di Parimo Jalani Operasi Pengangkatan Rahim Pekan Depan