Polisi Sebut ABG di Parimo Bukan Diperkosa tapi Disetubuhi, Anggota DPR: Yang Penting Proses Hukumnya!

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:23 WIB
Anggota DPR mendesak polisi segera mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parimo (DPR RI)
Anggota DPR mendesak polisi segera mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parimo (DPR RI)

SMOL.ID - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho ingin meluruskan soal sebutan pemerkosaan ABG di Parigi Moutong (Parimo).

Menurutnya, kasus di Parimo yang benar persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Alasannya, karena tindak pidana itu dilakukan tanpa rudapaksa dan ancaman tetapi bujuk rayu, iming-iming dan tipu daya.

"Saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur," kata Irjen Agus, dalam jumpa pers Kamis 1 Juni 2023.

Pernyataan Irjen Agus Nugroho pun langsung ditanggapi anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM

Arsul Sani mengatakan, yang penting dalam kasus itu proses hukum harus dilakukan jelas dan tegas kepada siapapun yang terlibat termasuk aparat oknum anggota Brimob.

Irjen Agus Nugroho juga menyebutkan alasan mengapa penting mengubah istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak, karena menyangkut pasal yang akan diterapkan.

Di mana dalam pasal 285 KUHP secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan.

Menanggapi hal itu, Arsul Sani berpendapat penerapan pasal kepada pelaku bisa dibuat secara berlapis. Pihaknya mendesak agar polisi dalam menangani kasus - kasus yang menjadi sorotan publik sebaiknya berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kami di Komisi III meminta agar dalam kasus-kasus di mana ada persinggungan pasal-pasal pidana terkait dan hal ini mendapat perhatian publik maka seyogyanya dari tahap awal proses hukum, penyidik Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," imbau Arsul Sani.

Bagimanapun juga lanjut Arsul Sani penerapan pasal pidana domainnya ada Jaksa Penuntut Umum yang menentukan surat dakwaan. Karena itu penyidik kepolisian dan JPU bisa berkonsultasi soal penentuan pasal.

"Konsultasi penyidik dengan JPU sejak awal hal yang tidak ada salahnya," lanjutnya.

DPR RI mendesak agar kasus tersebut ditangani dengan cepat. Bukti-bukti harus segera dilengkapi termasuk keterangan ahli. Penerapan pasal nantinya juga akan tergantung dari bukti-bukti yang diperoleh.

Sebelumnya dalam jumpa pers Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menegaskan, tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman pada kasus ABG di Parimo. Sehingga tidak tepat disebut pemerkosaan.

Baca Juga: Viral di Twitter, Curhatan Anak SD di Wonosobo Jadi Korban Pemerkosaan Pelajar SMA

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X