SMOL.ID - Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memastikan tidak ada jual beli atau prostitusi dari kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong (Parimo).
Antara para pelaku dan korban persetubuhan anak di bawah umur saling mengenal.
Irjen Agus Nugroho mebeberkan awal mula persetubuhan para pelaku dengan korban masih di bawah umur itu terjadi.
Sebelum kasus itu terjadi, antara para pelaku dengan korban sudah saling mengenal.
Antara pelaku dengan para korban mengenal karena biasa bertemu saat berkumpul di bekas rumah adat.
Di bekas rumah adat itu, korban bekerja sebagai tukang memasak makanan dan digaji oleh salah satu pelaku inisial ARH yang merupakan ASN guru SD.
Baca Juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Jadi Budak Seks 11 Pria di Parimo, Kini Harus Operasi Pengangkatan Rahim
"Pelaku dengan korban saling mengenal, clear ya," ujar Irjen Agus saat jumpa pers di Mapolda Sulteng, Kamis 1 Juni 2023.
Sedangkan persetubuhan itu pertama kali terjadi, antara korban dengan FN (22) mahasiswa merupakan pacar. Saat itu persetubuhan terjadi karena bujuk rayu F akan memberikan uang ke korban.
"Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan," ungkap Irjen Agus.
Setelah persetubuhan terjadi, F kemudian cerita ke teman-temannya mangkal di bekas rumah adat. F mengatakan, korban bisa dibayar dibayar.
"Celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, bisa dibayar dengan uang," ungkap Agus.
Kabar mengenai korban bisa disetubuhi dan dibayar terdengar oleh pelaku lain sehingga mereka ikut mendekati. Pelaku lain termasuk guru ikut mengiming-imingi korban agar mau diajak bersetubuh.
"Pelaku-pelaku lain akhirya melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu. Ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," ujar Agus.
Artikel Terkait
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3
PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Pemerkosa Pegawai Honorer Kemenkop UKM, Mahfud: Sedang Didalami
PN Gugurkan Status Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop, Polresta Bogor Tetap Lanjutkan Penyidikan
Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM
Bejat! ABG di Bawah Umur Diperkosa 11 Orang Pelakunya Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob
ABG Korban Pemerkosaan 11 Pria Bejat Termasuk Brimob di Parimo Jalani Operasi Pengangkatan Rahim Pekan Depan