KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Senilai Nyaris Rp 100 M, Diperkirakan Masih Bertambah

- Jumat, 2 Juni 2023 | 08:14 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) menyita aset milik Rafael Alun (Ilustrasi)
Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) menyita aset milik Rafael Alun (Ilustrasi)

SMOL.ID - Selain diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak, Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, nilai tindak pidana pencucian uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, perkiraan sementara nilai pencucian uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo mendekati Rp 100 miliar.

Seluruh aset-aset diduga merupakan hasil korupsi baik gratifikasi dan TPPU milik Rafael Alun Trisambodo telah disita. Aset-aset milik Rafael tersebar di sejumlah daerah.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU)  Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Sedangkan nilai Rp 100 miliar yang diduga dari tindak pidana pencucian uang termasuk yang disita KPK.

"Itu total dengan nilai aset propertinya," ujar Asep, Kamis 1 Juni 2023.

Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael. Sehingga, bisa dipastikan nilai pencucian uang Rafael Alun Trisambodo bisa bertambah.

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," ujar Asep.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Dari kasus dugaan gratifikasi KPK menyita sejumlah uang dengan nilai USD 90 ribu atau Rp 1,3 miliar.

KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

Baca Juga: Selain Kasus Gartifikasi, Rafael Alun Trisambodo Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang (TPPU)

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Maret lalu.

Sedangkan yang terbaru, KPK menyita penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng. Kemudian menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta.

Sementara di Jakarta, KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X