Yasonna Laoly Minta Kasus Kecil-kecil Diselesaikan Lurah Tak Perlu ke Pengadilan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:13 WIB
Kades dan Lurah dilatih menjadi paralegal bisa mengatasi kasus kecil non ligitasi. (IST)
Kades dan Lurah dilatih menjadi paralegal bisa mengatasi kasus kecil non ligitasi. (IST)

SMOL.ID - Indonesia rentan terjadi pelangaraan hukum yang rata-rata disebabkan perselisihan antar warga. Setidaknya ada 70 persen kasus pidana dan 30 persen perdata.

Beban penegak hukum dalam menyelesaikan kasus sebanyak itu sebenarnya cukup berat.

"Jumlah perkara pidana  melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan," ungap Yasonna dalam acara Paralegal Justice Award yang diselenggarakannya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditahan, PP Pemuda Muhammadiyah Enggan Restorative Justice

Yasonna mengatakan, kasus kecil-kecil yang terjadi di masyarakat harusnya bisa diselesaikan dengan cara non ligitasi,  termasuk restorative justice.

Karena itu Yasonna meminta para Kepala Desa atau Lurah proaktif turut mengatasi kasus kecil-kecil agar tidak semuanya diselesaikan di pengadilan.

Kepala desa atau Lurah bisa turut andil dalam penyelesaian perkara di wilayahnya agar tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan.

Kasus-kasus kecil yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan misalnya, tindak pidana ringan sepert nenek-nenek mencuri coklat.

Menurut Yasonna, kasus seperti itu seharusnya tak perlu dilaporkan ke polisi dan harus diadili di tingkat pengadilan.

Maka dari itu penting untuk mengundang Kepala Desa atau Lurah dilatih menjadi paralegal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra: Restorative Justice Diajukan Nikita Mirzani Terlambat dan Mustahil

"Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah," jelasnya.

Sementara itu. Ketua MA, M. Syarifuddin menambahkan, kepala desa dan lurah memiliki kedekatan dengan masyarakat diharapkan bisa menangani kasus kecil-kecil agar tidak sampai ke meja pengadilan.

Kepala desa dan Lurah diharap bisa membantu dan mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar.***

 

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X