Polda Jateng Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang, Begini Kronologinya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:29 WIB
Polda Jateng bersama Bareskrim Polri saat menggelar kasus ungkap pabrik narkoba di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng bersama Bareskrim Polri saat menggelar kasus ungkap pabrik narkoba di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SMOL.id - Kamis, 1 Juni 2023 pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di Jalan Kauman Barat 5, rumah nomor V-10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Pabrik ini berbentuk sebuah rumah, dan berhasil digrebek oleh polisi dalam sebuah operasi yang dilakukan dengan sigap.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji.

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Diduga Jaringan Internasional

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam produksi narkoba jenis ekstasi.

Tersangka pertama adalah MR (28), seorang warga Jakarta yang berperan sebagai koki atau pencampur bahan, sedangkan tersangka kedua adalah ARD (24), juga warga Jakarta yang berperan sebagai pencetak ekstasi.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kronologi penangkapan ini dimulai ketika Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai mengenai rencana pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia jenis pentylon dan bahan prekursor yang akan digunakan dalam produksi ekstasi.

Polisi menduga bahwa semua bahan tersebut akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.

Kedua tersangka, MR dan ARD, datang dari Jakarta pada tanggal 19 Mei 2023 untuk bertemu dengan tersangka lain yang saat ini masih dalam status DPO.

Setelah bertemu dengan tersangka tersebut, kedua tersangka diberi kunci rumah yang terletak di jalan Kauman Barat.

Rumah tersebut kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk mengoperasikan mesin press dan sebagai tempat penyimpanan produk ekstasi yang sudah jadi.

Bahan-bahan yang diperlukan, seperti bahan kimia dan alat cetak, dimasukkan ke dalam blender, dicetak, dan dimasukkan ke dalam kapsul.

Namun, pada hari Kamis yang lalu, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap pabrik ekstasi tersebut.

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PCNU Kota Semarang Ziarah Wali Pitu Bali

Minggu, 1 Oktober 2023 | 19:47 WIB

Hidayatul Hikmah Bukan Pondok Pesantren

Minggu, 10 September 2023 | 18:05 WIB
X