Bakal Digugat Praperadilan Partai NasDem soal Johnny G Plate, Kejagung: Silakan Kapan Saja Kami Siap!

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 07:01 WIB
Kejagung siap menyatakan siap menghadapi gugatan praperdilan NasDem soal tersangka Johnny G Plate (IST)
Kejagung siap menyatakan siap menghadapi gugatan praperdilan NasDem soal tersangka Johnny G Plate (IST)

SMOL.ID - Partai NasDem akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke pengadilan terkait penetapan tersangka Johnny G Plate.

Lalu apa tanggapan Kejagung? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, menghargai rencana gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Kejagung siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Partai NasDem karena merupakan hak dijamin undang-undang dan KUHAP.

Baca Juga: Tak Terima Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, NasDem Gugat Praperadilan Kejagung

"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," tegas Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

Menurut Ketut Sumedana, Kejagung tidak bisa menghalangi rencana gugatan praperadilan.  kKarena itu pihaknya siap mengahadapi kapan saja akan dilayangkan.

Namun lanjut Ketut Sumedana, harus diingat, bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi menjerat Johnny G Plate telah masuk tahap dua, artinya perkara akan segera disidangkan.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," ujar Ketut.

Seperti diketahui Partai NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka Johnny G Plate ke pengadilan.

Baca Juga: Johnny G Plate Dikawal Polisi Militer Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Ini Alasan Kejagung

Diketahui, Johnny G Plate salah satu kader terbaik NasDem. Dia merupakan Sekretaris Jenderal Parta NasDem. Saat ditetapkan tersangka, Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan bukan justice collaborator.

"Kami akan praperadilan, bukan JC, " kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat 2 Juni 2023.

Namun, gugatan praperadilan itu belum secara resmi disampaikan ke pengadilan. Pasalnya, masih dalam pembahasan di internal Partai NasDem.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X