• Senin, 25 September 2023

1.216 Napi Beragama Buddha Terima Remisi di Hari Raya Waisak, 7 Langsung Bebas

- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:26 WIB
Ditjen Pas Kemenkumham memberikan remisi khusus 1.216 napi beragama Buddha bertepatan Hari Raya Waisak (RRI)
Ditjen Pas Kemenkumham memberikan remisi khusus 1.216 napi beragama Buddha bertepatan Hari Raya Waisak (RRI)

SMOL.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana (napi) beragam Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak, Minggu 4 Juni 2023.

Dari 1.733 napi beragama Buddha di seluruh Indonesia, sebanyak 1.216 di antara memenuhi syarat uuntuk mendapatkan remisi saat peringatan Hari Raya Waisak.

Sedangkan dari 1.216 napi bergama Buddha yang mendapatkan remisi tersebut 7 orang langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, seperti biasa setiap hari raya besar keagamaan, Kemenkumham meberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: 26 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Imlek 2023, Satu Orang Langsung Bebas

Bertepatkan Hari Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 yang jatuh hari ini, sebanyak 1.216 dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima remisi khusus (RK).

Rika memerinci, sebanyak 1.216 WBP tersebut terdiri dari 782 pelaku tindak pidana khusus dan 434 pelaku tindak pidana umum.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara yakni 233 orang, kemudian Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang,

"Dari 1.216 WBP itu 7 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Rika 3 Juni 2023.

Dijelaskan Rika, remisi Waisak bagi napi Buddha adalah hak, selayaknya remisi yang diterima napi saat hari besar agama lainnya.

Namun tidak semua napi beragama Buddha mendapat remisi. Hanya para napi yag memenuhi syarat yang berhak atas remisi tersebut.

"Pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkap Rika.

Baca Juga: 61 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi Natal Tahun 2022

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, napi yang berhak atas remis9 adalah napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Rika menjamin tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Selama napi memenuhi syarat, dipastikan akan mendapatkan remisi.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X