Saksi Ahli Terdakwa Tak Bisa Hadir, Hakim Putuskan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Ditunda

- Senin, 5 Juni 2023 | 19:29 WIB
Tim kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal  (Ade W/SMOL.ID)
Tim kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal (Ade W/SMOL.ID)

SMOL.ID - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris tanah Eigendom Verponding di Slawi dan Pangkah, Kabupaten Tegal tidak bisa hadirkan saksi ahli.

Akibatnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Senin 5 Mei 2023, hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Diketahui, sampai dengan dimulainya sidang, para saksi tidak ada yang bersedia hadir tanpa keterangan yang jelas.

"Karena saksi ahli dari pihak terdakwa tidak hadir, maka sidang ditunda, yaitu hari Kamis 8 Juni 2023 untuk terdakwa Lindayani dan Senin 12 Juni 2023 untuk terdakwa Mohamad Taufik," kata Hakim Ketua menutup sidang, Senin 5 Juni 2023.

Usai sidang, Anteng Pambudi, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lindayani mengatakan bahwa notaris Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Tegal.

Baca Juga: Berdedikasi dan Loyalitas Tinggi, Tiga Personel Polres Tegal Mendapat Kenaikan Pangkat

"Sebenarnya penundaan sidang karena saudara Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi dari MKD kenotariatan," kata Anteng.

Terpisah, Teddy Hartanto, SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Untung Susilo menyampaikan pihaknya menginginkan pembuktian bahwa surat keterangan waris yang dibuat Mohamad Taufik itu asli apa palsu.

"Dari keterangan beberapa saksi ahli menjelaskan bahwa surat keterangan waris itu palsu, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan hal itu, karena sudah jelas bukti-buktinya," ucap Teddy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Slawi dan Pangkah Kabupaten Tegal seluas 2.126 meter persegi, dan sebagian digunakan untuk kios.

"Status terdakwa Lindayani itu penyewa, bukan pemilik kenapa sampai mengajukan pembuatan akta ke notaris, itu jelas pemalsuan dokumen," tegas Teddy.***

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Karanganyar Launching Logo HUT Ke 106

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:43 WIB

ASN Karanganyar ikrar jaga Netralitas

Senin, 2 Oktober 2023 | 08:55 WIB

Ratusan Warga Karanganyar Nobar Film G30S/PKI

Minggu, 1 Oktober 2023 | 05:46 WIB

Robot Menjadi Ancaman Persaingan Kerja.

Sabtu, 30 September 2023 | 16:09 WIB

70-an Pemuda Hapus Tato di Islamic Center Karanganyar

Sabtu, 30 September 2023 | 13:08 WIB

Sepekan Gunung Merapi Terjadi Aktivitas Magmatik

Sabtu, 30 September 2023 | 10:59 WIB
X