• Senin, 25 September 2023

Kedua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Jogja, Sama-sama Mengaku Tidak Membunuh

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:59 WIB
Suasana Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. (Foto: SMOL.id/Rangga Permana)
Suasana Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. (Foto: SMOL.id/Rangga Permana)

SMOL.ID - Sidang pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya yang sempat menggegerkan warga Yogyakarta, semakin rumit. Pasalnya, kedua terdakwa baik K (19) maupun R (19) cucu korban sama-sama mengaku tidak membunuh.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa K di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (5/6).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH, K bersikukuh dirinya tidak membunuh korban dengan cara menjerat lehernya seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tawuran Pesilat PSHT vs Suporter Sepak Bola Brajamusti di Yogyakarta Berakhir Damai

Sebaliknya K yang didampingi tim pengacaranya, Hariyanto SH, Refingo SH dan Rifky SH. mengatakan bahwa yang membunuh dengan cara menjerat leher korban dari belakang adalah rekannya, R yang merupakan cucu korban.

Dihadapan majelis hakim terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya diminta terdakwa R (disidang terpisah) mengambil tali yang ada di belakang jok mobil.

Setelah tali diserahkan, tiba-tiba R sudah setengah berdiri posisi miring di depan stir di samping korban. Jadi R menjerat korban dari samping, dan memukul korban.

Baca Juga: Saksi Ahli Terdakwa Tak Bisa Hadir, Hakim Putuskan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Ditunda

Dalam sidang itu juga terungkap tentang tulang rusuk korban patah dan lebam di bagian wajah, yang disebutkan terdakwa K lantaran dipukul oleh terdakwa R.

Dalam sidang itu, terdakwa K juga membantah bahwa dirinya pernah mengancam akan menyebarkan video mesum terdakwa R jika tidak membunuh korban.

Hal ini dipertegas oleh Hariyanto SH selaku pengacaranya, bahwa terdakwa K tidak pernah mengancam tentang hal itu karena sejatinya juga tidak pernah ada video mesum yang dimaksud.

Hariyanto bahkan menyatakan, terdakwa K adalah lelaki normal. Ia bukan lelaki yang hanya suka lelaki. Ia juga punya pacar perempuan.

Saat pandemi Covid-19 dirinya pulang ke luar Yogyakarta. Selama itu tak pernah bertemu fisik dengan terdakwa R. Jadi gimana bisa ketemu, kalau K sendiri selama Covid-19 tidak pernah ke Yogyakarta.

“Jadi selama itu (Covid-19), kita sama sekali tidak pernah ketemu. Sehingga mana mungkin ada hubungan intim antara K dengan R, kalau bertemu saja tidak pernah,” katanya.

Pernyataan Hariyanto ini sekaligus sebagai bantahan, karena dalam sidang sebelumnya disebutkan K pernah hubungan intim dengan R, dan perbuatan itu direkam video.

Halaman:

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bantuan Sumur Bor Pemerintah Banyak yang Gagal

Minggu, 24 September 2023 | 19:45 WIB

Ratusan Ojol Jogja Kunjungi Omah Putih

Sabtu, 23 September 2023 | 11:27 WIB

Tambah Usia JIH Akan Terus Berkarya Bersama Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 | 19:06 WIB

Era Digitalisasi, Muhammadiyah Perlu Ubah Sistem Dakwah

Jumat, 22 September 2023 | 18:54 WIB

Hari Sampah Dunia, Bupati Ajak Kelola Sampah di Desa

Jumat, 22 September 2023 | 10:12 WIB

Belum Ada Kekeringan yang Dilaporkan ke PUDAM

Jumat, 22 September 2023 | 09:46 WIB
X