SMOL.ID - Sidang pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya yang sempat menggegerkan warga Yogyakarta, semakin rumit. Pasalnya, kedua terdakwa baik K (19) maupun R (19) cucu korban sama-sama mengaku tidak membunuh.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa K di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (5/6).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH, K bersikukuh dirinya tidak membunuh korban dengan cara menjerat lehernya seperti didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tawuran Pesilat PSHT vs Suporter Sepak Bola Brajamusti di Yogyakarta Berakhir Damai
Sebaliknya K yang didampingi tim pengacaranya, Hariyanto SH, Refingo SH dan Rifky SH. mengatakan bahwa yang membunuh dengan cara menjerat leher korban dari belakang adalah rekannya, R yang merupakan cucu korban.
Dihadapan majelis hakim terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya diminta terdakwa R (disidang terpisah) mengambil tali yang ada di belakang jok mobil.
Setelah tali diserahkan, tiba-tiba R sudah setengah berdiri posisi miring di depan stir di samping korban. Jadi R menjerat korban dari samping, dan memukul korban.
Dalam sidang itu juga terungkap tentang tulang rusuk korban patah dan lebam di bagian wajah, yang disebutkan terdakwa K lantaran dipukul oleh terdakwa R.
Dalam sidang itu, terdakwa K juga membantah bahwa dirinya pernah mengancam akan menyebarkan video mesum terdakwa R jika tidak membunuh korban.
Hal ini dipertegas oleh Hariyanto SH selaku pengacaranya, bahwa terdakwa K tidak pernah mengancam tentang hal itu karena sejatinya juga tidak pernah ada video mesum yang dimaksud.
Hariyanto bahkan menyatakan, terdakwa K adalah lelaki normal. Ia bukan lelaki yang hanya suka lelaki. Ia juga punya pacar perempuan.
Saat pandemi Covid-19 dirinya pulang ke luar Yogyakarta. Selama itu tak pernah bertemu fisik dengan terdakwa R. Jadi gimana bisa ketemu, kalau K sendiri selama Covid-19 tidak pernah ke Yogyakarta.
“Jadi selama itu (Covid-19), kita sama sekali tidak pernah ketemu. Sehingga mana mungkin ada hubungan intim antara K dengan R, kalau bertemu saja tidak pernah,” katanya.
Pernyataan Hariyanto ini sekaligus sebagai bantahan, karena dalam sidang sebelumnya disebutkan K pernah hubungan intim dengan R, dan perbuatan itu direkam video.
Artikel Terkait
Ribuan Lampion Hiasi Langit Borobudur, Ganjar: Umat Buddha Sukacita, Kita Bahagia
Berdedikasi dan Loyalitas Tinggi, Tiga Personel Polres Tegal Mendapat Kenaikan Pangkat
Dilantik Jadi Ketua DPRD Jateng, Sumanto Bertekad Wujudkan Parlemen Modern
Sumanto Resmi Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Ganjar: Selamat Bekerja
Sempat Viral, Pelaku Aksi Remas Payudara di Kota Tegal Akhirnya Diringkus Polisi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto: Mari Kita Buat Jogja Lebih Nyaman
Sarasehan Bersama Kades Se-Jateng, Ganjar Kebut Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem
Sultan HB X: Semua Saudara Tidak Perlu Rusuh
Saksi Ahli Terdakwa Tak Bisa Hadir, Hakim Putuskan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Ditunda
Tawuran Pesilat PSHT vs Suporter Sepak Bola Brajamusti di Yogyakarta Berakhir Damai