• Senin, 25 September 2023

Sebanyak 574 Berkas Bacaleg Karanganyar Belum Ada yang Lengkap

- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:01 WIB
Moh Maksum, komisioner KPUD Karanganyar.
Moh Maksum, komisioner KPUD Karanganyar.

SMOL.ID – Sebanyak 574 berkas bakal caleg yang kini diverifikasi oleh tim Komisi Pemilkihan Umum (KPU) belum ada satupun yang lengkap dan memenuhi syarat secara persayaratan pribadi.

KPU memang belum menyelesaikan verifikasi selurhnya berkas dari parpol. Namun secara umum belum ada yang 100 persen lengkap.

Moh Maksum, komisioner KPUD Karanganyar mengatakan, KPU akan menyelesaikan verifikasi 24 Juni mendatang dan kemudian diserahkan lagi ke parpol untuk dilengkapi sampai 9 Juli mendatang dan dikembalikam ke KPUD.

Baca Juga: Mantap! Kapolres Brebes Sebar Nomor WhatsApp Pribadi, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Kejadian dan Aduan

‘’Salah satu contoh sederhana, misalnya ada yang belum semua ijazahnya ddilegalisasi oleh sekolah. Sehingga ini nanti dikembalikan. Kemudian SKCK dari kepolisian, ada yang melampirkan SKCK tahun 2018, artinya sudah tidak valid Harusnya yang terbaru,’’ kata Maksum kepada wartawan, Selasa (6/6).

Contoh lain juga, ijazahnya tidak ditulis lengkap namanya, sehingga beda dengan di KTP. Misalnya di KTP ditulis Moh Maksum. Di ijazah ada yang hanya Maksum. Harusnya yang bersangkutan meminta keterangan dari sekolah bahwa betul itu orangnya sama.

Hal seperti itu cukup banyak ditemukan di berkas caleg. Memang waktu mendaftar lewat silon (sistem pencalonan) yang on line ke KPU hanya diteliti ijazah ada, SKCK ada, surat kesehatan ada, dan lainnya semua ada. Dan itu sudah lolos di silon. Tapi belum diverifikasi secara pribadi.

Baca Juga: Pemda Harus Segera Bertindak Atas Penangkapan BBL di Pantai Selatan

Setelah dilihat dan diverifikasi lagi, barulah terungkap kekurangan – kekurangan tersebut. Misalnya surat kesehatan dari dokter jiwa, ini harus dikonfirmasi oleh keterangan dokternya normal atau tidak. Seperti itu.

Maksum mengatakan, kepada semua parpol yang merasa masih ada kekurangan seperti yang saya contohkan, mestinya dari sekarang dipersiapkan saja, tidak usah menunggu pengembalkian berkas dari KPU. Sebab waktunya hanya 2 minggu jika menanti tanggal 26. Mending jika kurang segera dipersiapkan saja.

Yang jelas semua waktu dan tahapan sudah jelas, sehingga bisa diperkirakan. Sebab jika harus diurus nanti dan bareng-bareng takutnya lama, dan bisa jadi waktunya habis. Sebab jika dalam waktu perbaikan tidak selesai, maka akan beresiko dicoret dari bacaleg.(joko dh)

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bantuan Sumur Bor Pemerintah Banyak yang Gagal

Minggu, 24 September 2023 | 19:45 WIB

Ratusan Ojol Jogja Kunjungi Omah Putih

Sabtu, 23 September 2023 | 11:27 WIB

Tambah Usia JIH Akan Terus Berkarya Bersama Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 | 19:06 WIB

Era Digitalisasi, Muhammadiyah Perlu Ubah Sistem Dakwah

Jumat, 22 September 2023 | 18:54 WIB

Hari Sampah Dunia, Bupati Ajak Kelola Sampah di Desa

Jumat, 22 September 2023 | 10:12 WIB

Belum Ada Kekeringan yang Dilaporkan ke PUDAM

Jumat, 22 September 2023 | 09:46 WIB
X