• Senin, 25 September 2023

KPPU Yogyakarta Kolaborasi dengan PWI, Edukasi Soal Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat

- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:59 WIB
Hendry Setyawan (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Hudono. (Foto: SMOL.id/dok)
Hendry Setyawan (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Hudono. (Foto: SMOL.id/dok)

SMOL.id - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan mengatakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk (modus).

''Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat (sebagai konsumen atau pelaku usaha), sehingga harus diberantas,'' ujar Ketua KPPU Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan saat bertamu di Kantor PWI Yogyakarta, Jalan Gambiran, Yogyakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut Hendry Setyawan, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi, salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.

Baca Juga: Bank Jateng Cabang Jepara Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila

Hendry mencontohkan, praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus (tidak boleh beli satu).

Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.

"Konsumen dipaksa membeli satu paket , karena saat itu sangat membutuhkan minyak gorengnya. Praktik tying-in ini tidak diperbolehkan. Tapi karena ketidaktahuan, sehingga banyak yang menganggapnya lumrah, dan tidak dilaporkan," kata Hendry.

Baca Juga: Berkas Bacaleg Karanganyar Sudah Lengkap Hanya Belum Benar

Menurut Hendry, masih banyak modus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, yang musti dipahami oleh masyarakat.

Oleh karena itu, KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan bagi kami (KPPU), karena banyak istilah yang belum familier bagi masyarakat,'' ujarnya.

Baca Juga: Wabup Rober Prihatinkan Tidak Adanya Petani Muda untuk Regenerasi

'Dengan bersinergi PWI DIY harapannya informasi tersebut bisa tersebar luas sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat teredukasi dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke KPPU," tambah dia.

Sementara Ketua PWI DIY Hudono mengatakan, persoalan ini sangat penting dipahami oleh masyarakat, karena saat ini masih banyak yang belum mengenal apa itu KPPU DIY, tugas, fungsi dan wewenangnya.

Padahal keberadaan KPPU sangat strategis. "Tadi juga telah dikatakan oleh Ketua KPPU DIY, bahwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida itu temuan awalnya oleh KPPU, baru kemudian kasus korupsinya ditangani KPK," kata Hudono.

Halaman:

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bantuan Sumur Bor Pemerintah Banyak yang Gagal

Minggu, 24 September 2023 | 19:45 WIB

Ratusan Ojol Jogja Kunjungi Omah Putih

Sabtu, 23 September 2023 | 11:27 WIB

Tambah Usia JIH Akan Terus Berkarya Bersama Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 | 19:06 WIB

Era Digitalisasi, Muhammadiyah Perlu Ubah Sistem Dakwah

Jumat, 22 September 2023 | 18:54 WIB

Hari Sampah Dunia, Bupati Ajak Kelola Sampah di Desa

Jumat, 22 September 2023 | 10:12 WIB

Belum Ada Kekeringan yang Dilaporkan ke PUDAM

Jumat, 22 September 2023 | 09:46 WIB
X