SMOL.id - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan mengatakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk (modus).
''Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat (sebagai konsumen atau pelaku usaha), sehingga harus diberantas,'' ujar Ketua KPPU Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan saat bertamu di Kantor PWI Yogyakarta, Jalan Gambiran, Yogyakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut Hendry Setyawan, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi, salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Baca Juga: Bank Jateng Cabang Jepara Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila
Hendry mencontohkan, praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus (tidak boleh beli satu).
Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.
"Konsumen dipaksa membeli satu paket , karena saat itu sangat membutuhkan minyak gorengnya. Praktik tying-in ini tidak diperbolehkan. Tapi karena ketidaktahuan, sehingga banyak yang menganggapnya lumrah, dan tidak dilaporkan," kata Hendry.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Karanganyar Sudah Lengkap Hanya Belum Benar
Menurut Hendry, masih banyak modus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, yang musti dipahami oleh masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan bagi kami (KPPU), karena banyak istilah yang belum familier bagi masyarakat,'' ujarnya.
Baca Juga: Wabup Rober Prihatinkan Tidak Adanya Petani Muda untuk Regenerasi
'Dengan bersinergi PWI DIY harapannya informasi tersebut bisa tersebar luas sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat teredukasi dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke KPPU," tambah dia.
Sementara Ketua PWI DIY Hudono mengatakan, persoalan ini sangat penting dipahami oleh masyarakat, karena saat ini masih banyak yang belum mengenal apa itu KPPU DIY, tugas, fungsi dan wewenangnya.
Padahal keberadaan KPPU sangat strategis. "Tadi juga telah dikatakan oleh Ketua KPPU DIY, bahwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida itu temuan awalnya oleh KPPU, baru kemudian kasus korupsinya ditangani KPK," kata Hudono.
Artikel Terkait
Tawuran Pesilat PSHT vs Suporter Sepak Bola Brajamusti di Yogyakarta Berakhir Damai
Kedua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Jogja, Sama-sama Mengaku Tidak Membunuh
Korban Tenggelam di Sungai Progo Berhasil Ditemukan
Pemda Harus Segera Bertindak Atas Penangkapan BBL di Pantai Selatan
Mantap! Kapolres Brebes Sebar Nomor WhatsApp Pribadi, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Kejadian dan Aduan
Sebanyak 574 Berkas Bacaleg Karanganyar Belum Ada yang Lengkap
100 Pemuda-pemudi Jateng Ikuti Workshop Kewirausahaan
Wabup Rober Prihatinkan Tidak Adanya Petani Muda untuk Regenerasi
Berkas Bacaleg Karanganyar Sudah Lengkap Hanya Belum Benar
Bank Jateng Cabang Jepara Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila