SMOL.ID - Semua pejabat negara diwajibkan melapor harta kekayaan yang di miliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga kini, masih ada ribuan pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.
Adapun pejabat paling banyak belum lapor LKHPN pada 2022 adalah dari lembaga legislatif.
Hal ini terungkap saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu 7 Juni 2023.
LHKPN merupakan salah satu alat ukur seorang pejabat negara tak melakukan korupsi.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Jokowi dari LHKPN Terbaru, Setahun Tambah Rp 10 M
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hingga 31 Mei 2023, ada 6.389 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Filri mengungkapkan total seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722. Dari jumlah itu, diketahui 365.333 penyelenggara negara sudah melapor, sedangkan yang belum melapor 6.389.
"Jadi total yang belum lapor sampai hari ini 6.389," ungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu 7 Juni 2023.
Berdasarkan presentase pelaporan terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540. Sedangkan yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.
Selanjutnya, BUMN dan BUMD mencapai 99,04 persen atau yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607. Sedangkan yang belum melapor sebanyak 411.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK 6 Jam Soal LHKPN Wahono Saputro Enggan Tanggapi Pertanyaan Wartawan
Untuk eksekutif yang telah memasukkan LHKPN sebesar 98,49 persen atau sudah melapor sebanyak 286.130 dari 290.530 orang, yang belum lapor 4.400.
Sementara lembaga paling sedikit persentase laporan LHKPN adalah
legislatif, yaitu 92,86 persen atau yang sudah melapor 18.614 dari 20.045 wajib lapor.
"Dari lembaga legislatif yang belum lapor 1.431 orang," jelas Firli.***
Artikel Terkait
Lukas Enembe Diperiksa di Kediamannya di Papua, Firli Bahuri Turut Hadir
Ganjar, Khofifah dan Firli Bahuri Ngumpul di Surabaya Peringati Hakordia
Firli Bahuri Umumkan Penetapan Tersangka Gratifikasi dan Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Tak Terima Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro Adukan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Kapolri Surati Firli Bahuri Soal Endar Priantoro Tapi Dicueki, Anggota Polri di KPK Protes Bikin Surat Terbuka
Polemik Pencopotan Endar dari Direktur Penyelidikan, Firli Digeruduk Massa
Bukan Hanya Firli, Endar Priantoro Dicopot atas Kesepakatan 5 Pimpinan KPK
Firli Bahuri Dinilai Arogan dan Lakukan Kebohongan Publik Soal Masa Tugas Endar Habis