Firli Bahuri Ungkap 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap masih ada 6.389 pejabat negara belum serahkan LHKPN 2022  Sebanyak 6.389 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN 2022 hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri.   Firli Unggap 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif  (IST)
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap masih ada 6.389 pejabat negara belum serahkan LHKPN 2022 Sebanyak 6.389 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN 2022 hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Unggap 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif (IST)

SMOL.ID - Semua pejabat negara diwajibkan melapor harta kekayaan yang di miliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hingga kini, masih ada ribuan pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.

Adapun pejabat paling banyak belum lapor LKHPN pada 2022 adalah dari lembaga legislatif.

Hal ini terungkap saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu 7 Juni 2023.

LHKPN merupakan salah satu alat ukur seorang pejabat negara tak melakukan korupsi.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Jokowi dari LHKPN Terbaru, Setahun Tambah Rp 10 M

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hingga 31 Mei 2023, ada 6.389 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Filri mengungkapkan total seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722. Dari jumlah itu, diketahui 365.333 penyelenggara negara sudah melapor, sedangkan yang belum melapor 6.389.

"Jadi total yang belum lapor sampai hari ini 6.389," ungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu 7 Juni 2023.

Berdasarkan presentase pelaporan terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540. Sedangkan yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.

Selanjutnya, BUMN dan BUMD mencapai 99,04 persen atau yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607. Sedangkan yang belum melapor sebanyak 411.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK 6 Jam Soal LHKPN Wahono Saputro Enggan Tanggapi Pertanyaan Wartawan

Untuk eksekutif yang telah memasukkan LHKPN sebesar 98,49 persen atau sudah melapor sebanyak 286.130 dari 290.530 orang, yang belum lapor 4.400.

Sementara lembaga paling sedikit persentase laporan LHKPN adalah
legislatif, yaitu 92,86 persen atau yang sudah melapor 18.614 dari 20.045 wajib lapor.

"Dari lembaga legislatif yang belum lapor 1.431 orang," jelas Firli.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X