SMOL.ID - Polda Metro Jaya masih menyelidiki rencana pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi tak sesuai prosedur melibatkan pasutri F dan AG.
Saat ini pasutri F dan AG masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Pasutri itu diduga menjadi agen mengirimkan pekerja migran tidak sesuai prosedur dan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mngatakan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, sebanyak 22 orang yang akan dikirim ke Arab Saudi ternyata menggunakan visa untuk berziarah.
Baca Juga: Partai Perindo Resmi Gabung PDIP Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024
“Visa para calon pekerja migran tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi,” ungkap Auliansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2023.
Visa yang digunakan untuk berziarah memiliki masa berlaku 90 hari di Arab Saudi.
Dengan menggunakan visa berziarah, 22 orang itu akan dipekerjakan di Arab Saudi. Padahal, seharunya calon pekerja migran harus menggunakan visa bekerja.
“Dengan masa berlaku (visa berziarah) selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi,” katanya.
Seharusnya para pekerja migran menggunakan visa untuk bekerja bukan berziarah.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.
Baca Juga: Angeline Nathania Kenal R saat Jadi Guru Musik di SMA dan Teman Grup Band
Seluruh 22 korban berhasil diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan pasutri itu mengatakan, tidak bekerja sendiri untuk mengirimkan para calon pekerja migran.
Sejumlah nama telah dikantongi, polisi akan memburu orang-orang yang terlibat dalam perdagangan orang atau TTPO.***
Artikel Terkait
Kemlu RI Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Wilayah Konflik Myanmar
20 WNI Korban TPPO Berhasil Dibebaskan dan Dievakuasi dari Daerah Konflik Myawaddy Myanmar
Minimnya Lapangan Kerja dan Longgarnya Imigrasi Disebut Biang Kerok Kasus TPPO WNI di Luar Negeri
1.900 WNI Tewas akibat Perdagangan Orang, Jokowi Minta Kapolri Berantas Oknum Bekingi TPPO
Kapolri Minta Satgas Buru 5 Bandar TPPO Deadline Seminggu
Polda Lampung Tangkap Komplotan TPPO, Tampung 24 Wanita Siap Kirim ke Timur Tengah
Rumah Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung Ternyata Milik Anggota Polri Pangkat AKBP
Satgas TPPO Gencar Gelar Operasi, Pengiriman 123 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan