• Jumat, 22 September 2023

Eks Menkominfo Jhonny G Plate Segera Disidangkan, Jaksa Susun Surat Dakkwaan

- Jumat, 9 Juni 2023 | 22:37 WIB
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate segera disidang dalam perkara dugaan korupsi BTS (IST)
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate segera disidang dalam perkara dugaan korupsi BTS (IST)

SMOL.ID - Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dengan tersangka eks Menkominfo Jhonny G Plate segera disidangkan.

Ini, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan berkas perkara tahap II sekaligus tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bakal Digugat Praperadilan Partai NasDem soal Johnny G Plate, Kejagung: Silakan Kapan Saja Kami Siap!

"Jumat 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya Jumat 9 Juni 2023.

Selanjutnya, tersangka Johnny Plate ditahan di rutan cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan terhitung 9 - 28 Juni 2023 demi kepentingan tahap penuntutan.

Kemudian Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Ketut.

Baca Juga: Tak Terima Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, NasDem Gugat Praperadilan Kejagung

Dalam perkara tersebut oleh Jaksa, Jhonny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Kemudian, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X