• Jumat, 22 September 2023

9 Pegawai Kemenkeu Jadi Tersangka Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:11 WIB
16 orang ditetapkan tersangka temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun 9 di antaranya pegawai Kemenkeu (Ilustrasi)
16 orang ditetapkan tersangka temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun 9 di antaranya pegawai Kemenkeu (Ilustrasi)


SMOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Hasilnya, 9 orang merupakan pegawai Kemenkeu jadi tersangka. Selain 9 pegawai Kemenkeu, ada 7 lainnya dari lembaga lain turut menjadi tersangka dalam perkara transkasi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut.

Juru bicara Menteri Keuangan (Jubir Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan, KPK telah menetapkan 16 tersangka dari perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Menurut dia. 16 tersangka itu bukan berasal dari Kemenkeu seluruhnya, tetapi 7 orang dari lembaga lain.

Baca Juga: Mahfud Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Sejak 2009-2023, Tak Direspons Sebelum Sri Mulyani Jadi Menkeu

"Kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," tandas Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Prastowo membeberkan 7 orang tersangka bukan pegawai KPK, mereka adalah SK (mantan anggota DPR), NT dan SHN (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), AS, AI, RA (konsultan pajak), dan VL (swasta).

Sedangkan 9 tersangka dari lainnya merupakan pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah inisial AP (Andhi Pramono), ES, IP, HS, YD, HDS, YMR, WR, dan AS.

Kecuali Andhi Pramono, 8 orang lainnya adalah mantan pegawai Kemenkeu dan kejadiannya sudah sangat lama 2004-2019.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai (mantan) pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ungkap Prastowo, Jumat 9 Juni 2023.

Prastowo menegaskan Kemenkeu tidak berkompromi dengan penyimpangan. Kemenkeu dan senantiasa berkomiten melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua bentuk penyimpangan.

Baca Juga: Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Cleaning Service Kejagung

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata Prastowo.

Kemenku melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X