SMOL.ID - Sidang dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas tanah Eigendom Verponding dengan terdakwa Lindayani kembali digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, pada Kamis 8 Juni 2023.
Agenda sidang yakni pemeriksaan keterangan terdakwa Lindayani, yang telah dilaporkan oleh ahli waris Untung Susilo.
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan pemalsuan dokumen ahli waris milik Tjoa Tjeng Sioe sudah beberapa kali dengan nomor perkara 21/Pid.B/2023 PN Slawi, sebagai Penuntut Umum yaitu Diah Rahmawati, SH.,MH.
Dalam persidangan kali ini, Lindayani berusaha menyajikan bukti-bukti yang diyakini sebagai dasar dalam pembuatan akta keterangan waris.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Personel, Kemenkumham Jateng Gelar Pembinaan Tupoksi Pengamanan di Lapas Tegal
Sementara pihak Pelapor, Untung Susilo yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Lindayani ke Polda Jawa Tengah hingga prosesnya berjalan terus di Pengadilan Negeri Slawi.
"Karena orang tua saya sebagai salah satu ahli waris dari keturunan Tjoa Sin Kun. Nama itu yang tertera di Batu Nisan juga, dan papa saya juga sebagai penerima sewa juga dari pengepul, pengumpul Tjandrayani. Tjandrayani itu salah satu penyewa yang di Jalan Mayjen Sutoyo dan juga sebagai pengumpul sewa dari lain-lainnya (penyewa lainnua)," terang Untung Susilo.
Disebutkan juga, pihaknya melaporkan Lindayani sebagai pihak yang melakukan pemalsuan surat keterangan waris tanah Eigendom milik Tjoa Tjeng Sioe, karena didalamnya tidak menyebutkan ada keturunan yang lain.
"Sedangkan dari SKW yang mereka buat itu ada nama Tjoa Sin Gwan dan Sin Gwan itu keturunannya banyak," ucapnya.***
Artikel Terkait
Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Slawi Berikan Keterangan, Teddy Hartanto: Sudah Jelas
Perdana! Lapas Slawi Panen Pisang Cavendish Dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jateng, Begini Pesannya
Sempat Viral, Pelaku Aksi Remas Payudara di Kota Tegal Akhirnya Diringkus Polisi
Saksi Ahli Terdakwa Tak Bisa Hadir, Hakim Putuskan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Ditunda
Kebakaran Rumah Tempat Produksi Kerupuk di Pagongan Kabupaten Tegal, Kerugian Ditaksir 500 Juta Rupiah