SMOL.ID - Tahap seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK) Non Guru di Provinsi Jawa Tengah tahun formasi 2021 sudah rampung.
Pengumuman seleksi administrasi CASN dapat diunduh melalui link BKD Jateng.
Selanjutnya, CASN yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilaksanakan 6 sampai dengan 13 Oktober 2021.
Dikutip dari @bkdjateng lokasi SKD CASN akan digelar di Universitas Negeri Semarang, Gedung Kearsipan, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Baca Juga: Hendak Demo Soal Sulitnya Cari Pekerjaan di Depan Jokowi, 2 Pria Ini Diamankan
SKD digelar dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"SKD diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi," tulis @bkdjateng, Kamis, 23 September 2021
Jumlah keseluruhan peserta SKD tahun ini sebanyak 6.936 orang, dengan rincian kebutuhan jabatan CPNS sebanyak 6.113 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 823 orang.
Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan nama peserta dapat diunduh melalui website BKD Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan SKD CASN ini dilaksanakan sebanyak 3 sesi per hari kecuali hari Jumat yang hanya dilaksanakan 2 sesi. Setiap sesinya diikuti 400 peserta.
Bagi peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut wajib menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh panitia.
Baca Juga: Publik Pertanyakan Keaslian Ijazah ST Burhanuddin, Begini Klarifikasi Kejagung
Berikut ini syarat dan dokumen wajib untuk diverifikasi oleh panitia di lokasi antara lain sebagai berikut :
1. Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing).
2. Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan
3. KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli
4. Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
5.Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi
6.Surat Keterangan Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam (berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan) dengan hasil negatif/non reaktif;
7.Menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dalam bentuk fisik/cetak atau via aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dipertanyakan
Panitia juga telah menerapkan kebijakan bagi peserta yang dinyatakan positif covid-19. Jika terpapar Covid-19 dalam kurun waktu pelaksanaan SKD wajib melapor selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta kepada panitia melalui link https://bit.ly/casnjtg21, untuk dilakukan penjadwalan ulang.