Tarif PCR di Pulau Jawa-Bali Resmi Menjadi Rp275 Ribu, Jika Langgar Akan Kena Sanksi!

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:44 WIB
Tarif baru tes PCR resmi turun per Rabu, 27 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir saat memberikan keterangan secara virtual  ((YouTube/Kementerian Kesehatan RI))
Tarif baru tes PCR resmi turun per Rabu, 27 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir saat memberikan keterangan secara virtual ((YouTube/Kementerian Kesehatan RI))

SMOL.ID- Kementerian Kesehatan akhirnya pada Rabu,27 Oktober 2021 telah menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR yaitu sebesar Rp 275 ribu bagi masyarakat di Pulau Jawa-Bali dan Rp 300 ribu bagi yang berada di luar Pulau Jawa – Bali.

Sebelumnya, diketahui bahwa tarif tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495 ribu sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525 ribu.

Tes PCR diwajibkan setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara di daerah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ada Kecurangan pada Seleksi CASN? Menteri Tjahjo Kumolo: Jangan Tergoda Rayuan

Guna mengetahui kondisi pemberlakuan tarif baru tes PCR di lapangan, kepada Dinas Kesehatan di daerah baik di provinsi maupun kabupaten/Kota diminta oleh Kemenkes untuk senantiasa memantau agar meminimalisir perangkat.

Bagi Laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya yang menerapkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas tarif, Pemerintah akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sanksi ini dapat berupa SP hingga pencabutan izin operasional atau penutupan. Oleh karena itu, semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit dan Lab yang melakukan tes PCR harus mengikuti keputusan Kemenkes terkait tarif tes PCR.

Baca Juga: Info Loker! 4 Posisi Kerja di PT Denso Indonesia November 2021, Simak Kualifikasinya

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ungkap Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes.

Penetapan harga baru tes PCR ternyata dilatarbelakangi evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

RT-PCR terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.***

 

 

Editor: Lina Setiawati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X