• Jumat, 29 September 2023

Polres Surakarta Ringkus 4 Pembobol Mesin ATM BRI dan Mandiri

- Selasa, 2 November 2021 | 15:53 WIB
Kepala Polresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (dua dari kanan) didampingin Waka Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (paling kanana), dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika (dua dari kanan) (Foto Antara)
Kepala Polresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (dua dari kanan) didampingin Waka Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (paling kanana), dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika (dua dari kanan) (Foto Antara)

SMOL.ID - Empat pelaku diduga membobol mesin ATM milik BRI dan Mandiri di Solo ditangkap. Empat pelaku adalah Firnando, 20 dan Ihsan alias San 45, keduanya warga Tanggamus Bandar Lampung. Irhamudin alias Irham 38, dan Ibnu Amirullah 27, keduanya warga Cikupa Tangeran Banten.


Kepala Polresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, dari empat pelaku itu, tiga diantaranya residivis kasus serupa. Sedangkan satu orang yakni Firnando baru pertama kalinya melakukan kejahatan pencurian.


Tiga dari empat pelaku itu, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Jawa Barat dan Jakarta. Pelaku Firnando bukan residivis," kata Kapolresta, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: Modus Baru Pencurian Mobil Mewah, Dipasangi GPS Sebelum Digondol

Sebelum akhirnya berhasil menangkap para pelaku, Polres Surakarta, menerima laporan dari pihak bank BRI dan Mandiri adanya kasus tindak pidana pencurian di mesin ATM 19 Oktober 2021. ATM yang dibobol di Jalan Abdul Rahman Saleh No.51 Kestalan Banjarsaro Solo.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kos Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, 25 Oktober 2021.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, mereka telah mencuri di tujuh tempat mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp239 juta. Selain itu, juga mesin ATM milik Bank Mandiri sebanyak lima titik dengan kerugian mencapai Rp22 juta.

Baca Juga: Operasi Sikat Jaran Candi 2021: Polda Jateng Tangkap 325 Penjahat

"Pelaku modus dengan berbagai peran, ada yang bertugas memasukkan kartu ATM dan ketika uang akan keluar kemudian mesin ATM dimatikan dan selanjutnya merusak mesin ATM," ungkap Kapolresta.

Para pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan membobol mesin ATM di tempat yang sepei seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Solo.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD-5056-ACB, tiga buat kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM BNI, CIMB Niaga, dan BCA, satu buah alat stik dan penjepit, satu potong jaket warna kuning.

Atas perbuatan empat pelaku aksi kejahatan pembobolan mesin ATM dapat dijerat dengan pasal 363 ke- 5e dan ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasmerah, Islamic Center Karanganyar Nobar Film G30S.PKI

Jumat, 29 September 2023 | 07:52 WIB

Ribuan Orang Berebut Gunungan Garebek Maulud

Kamis, 28 September 2023 | 18:14 WIB

Tim Wartawan Juara Tiga Tarik Loko

Kamis, 28 September 2023 | 12:29 WIB

Di Pakuwon Artis Ibu Kota, Ramaikan Lancar Expo Paint

Kamis, 28 September 2023 | 11:50 WIB

Jalan Utama Dilarang untuk Dipasangi Gambar Parpol

Selasa, 26 September 2023 | 16:33 WIB

WJNC #8 Tahun 2023: Pandawa Mahabisekha

Senin, 25 September 2023 | 11:39 WIB
X