SMOL.ID - Empat pelaku diduga membobol mesin ATM milik BRI dan Mandiri di Solo ditangkap. Empat pelaku adalah Firnando, 20 dan Ihsan alias San 45, keduanya warga Tanggamus Bandar Lampung. Irhamudin alias Irham 38, dan Ibnu Amirullah 27, keduanya warga Cikupa Tangeran Banten.
Kepala Polresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, dari empat pelaku itu, tiga diantaranya residivis kasus serupa. Sedangkan satu orang yakni Firnando baru pertama kalinya melakukan kejahatan pencurian.
Tiga dari empat pelaku itu, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Jawa Barat dan Jakarta. Pelaku Firnando bukan residivis," kata Kapolresta, Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Mobil Mewah, Dipasangi GPS Sebelum Digondol
Sebelum akhirnya berhasil menangkap para pelaku, Polres Surakarta, menerima laporan dari pihak bank BRI dan Mandiri adanya kasus tindak pidana pencurian di mesin ATM 19 Oktober 2021. ATM yang dibobol di Jalan Abdul Rahman Saleh No.51 Kestalan Banjarsaro Solo.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kos Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, 25 Oktober 2021.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, mereka telah mencuri di tujuh tempat mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp239 juta. Selain itu, juga mesin ATM milik Bank Mandiri sebanyak lima titik dengan kerugian mencapai Rp22 juta.
Baca Juga: Operasi Sikat Jaran Candi 2021: Polda Jateng Tangkap 325 Penjahat
"Pelaku modus dengan berbagai peran, ada yang bertugas memasukkan kartu ATM dan ketika uang akan keluar kemudian mesin ATM dimatikan dan selanjutnya merusak mesin ATM," ungkap Kapolresta.
Para pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan membobol mesin ATM di tempat yang sepei seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Solo.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD-5056-ACB, tiga buat kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM BNI, CIMB Niaga, dan BCA, satu buah alat stik dan penjepit, satu potong jaket warna kuning.
Atas perbuatan empat pelaku aksi kejahatan pembobolan mesin ATM dapat dijerat dengan pasal 363 ke- 5e dan ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.***
Artikel Terkait
20 Kata Bijak dan Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2021 Terbaru, Penuh Makna Cocok Jadi Status Medsos
Contoh Teks Pembacaan Doa Hari Pahlawan 2021, Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dihafalkan
Kominfo Berikan Bantuan Set Top Box Gratis, Simak Cara Pendaftaran Offline - Online, Mudah dan Cepat
Sudah Dapat Bantuan Set Top Box? Begini Cara Pasang, Lengkap Daftar Nomor Fekruensi TV Digital Terbaru
Pesan Berisi Percekcokan Macron dan Scott Morrison Bocor Terkait Pembatalan Proyek Kapal Selam Tenaga Nuklir