Dua Wanita Tertangkap Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Karanganyar

- Senin, 29 November 2021 | 14:34 WIB
Dua wanita yang menjadi pengedar narkoba.
Dua wanita yang menjadi pengedar narkoba.

SMOL.ID – Nekad benar dua wanita asal Jaten, Karanganyar dan Mojolaban Sukoharjo itu. Mereka di sela-sela bekerja di sebuah pabrik di Jaten, Karanganyar masih sempat-sempatnya berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

EJ dan DS yang kelahiran tahun 1990 dan 1996 itu menjadi pengedar narkoba. Mereka mendapatkan sabu-sabu itu di Ngemplak Surakarta, seberat 1,13 gram kemudian dibagi tiga dalam paket kecil-kecil 0,54 gram, 0,34 gram dan 0,25 gram.

Dari tiga paket hemat itu dia jual perpaket Rp 650.000. Sehingga dia mendapatkan uang hampir dua juta rupiah, dan masih memperoleh untung Ro 450.000 an untuk berdua. Dari pembelian sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Operasi Berlanjut, Puluhan Motor Knalpot Brong di Karanganyar Disita Polisi

Yang membeli adalah seseorang yang mereka kenal lewat media sosial yang berjanji akan mengambil ke tempat kos mereka di daerah Jaten, Karanganyar. Dan mereka mendapatkan sabu-sabu itupun dari media sosial yang mereka juga tidak mengenal siapa yang menjualnya. Pokoknya penjualan terputus.

EJ sendiri sudah janda yang bertempat tinggal di Dalem Asri. Dan dia mendapatkan kontak telepon penjual sabu itu dari mantan suaminya yang seorang pengedar juga. Sehingga dia kenal dengan penjualnya yang dia temui di Ngemplak itu.

Wakapolres Kompol Purbo Ajar Waskito dalam keterangannya Senin (29/11) mengatakan, ppetugas yang mendapatkan informasi itu langsung melacak ke tempat kos dua wanita itu dan setelah digeledah petugas mendapatkan barang bukti narkoba tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 286 Taekwondo Karanganyar Berlaga di Kejurda

Atas perbuatannya, keduanya dituduh melanggar pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkoba UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

EJ dan DS saat diminta menceritakan kisahnya bergelut dengan narkoba mengatakan baru dua bulan ini mereka jadi pengedar. Sudah keburu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karanganyar. Dan EJ memang mendapatkan nomor media sosial dari mantan suaminya. (joko dh)***

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X