SMOL.ID - Bejat! korban kasus pemerkosaan Herry Wirawan kini mencapai 21 santriwati.
Mirisnya lagi anak hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan justru dijadikan alat peminta sumbangan.
P2TP2A Garut menyatakan Herry Wirawan telah memperkosa sebanyak 21 santriwati.
Baca Juga: HW Pelaku Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Herry Wirawan juga memaksa santriwati yang dihamilinya untuk melahirkan di dalam pondok pesantren yang ia kelola.
Tak sampai di sini, Herry Wirawan dengan tega meminta para santriwati yang telah melahirkan untuk merawat bayinya sendiri.
Diketahui usia korban pemerkosaan Herry Wirawan rata-rata berusia 13-16 tahun.
Tindakan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.
Herry Wirawan menggunakan modus pesantren gratis dan mendoktrin santriwatinya mengenai nikah mut'ah atau nikah sementara.
Bejatnya Herry Wirawan usai memperkosa dirinya juga memperbudak para santri untuk menjadi kuli bangunan di pondok pesantren yang dia kelola.
Herry Wirawan dengan gelap mata menjadikan rasa takut para santriwati untuk memperkosa dan memperbudaknya.
Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya diberbagai tempat, mulai dari pesantren, rumahnya, apartemen hingga hotel di bandung.
Tak hanya bejat Herry Wirawan dengan tega memperkosa santriwatinya saat tengah hamil dan haid.
Kini Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan kebiri.***
Artikel Terkait
Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi, Mahasiswi UB Nekat Bunuh Diri dengan Menenggak Racun Ini
Miris! Inilah Isi Cuitan Twitter dari Korban Pemerkosaan 2 Bulan Sebelum Meninggal
Aneh! Ibunda Novia Widyasari Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Justru Minta Maaf, Ada Apa?
Tagar SHE WAS RAPED Trending Pasca Humas Polri Sebut Pemerkosaan sebagai 'Layaknya Hubungan Suami Istri'
Pelaku Tindakan Pemerkosaan 14 Santriwati Sudah Ditahan, Kemenag: Lembaga Sudah Ditutup
Seorang Ustadzah Buka Suara Terkait Kasus Pemerkosaan 14 Santriwati di Bandung
Beredar Video Oknum Polisi Lakukan Pengancaman Terhadap Korban Pemerkosaan di Rokan Hulu
Terkait Aksi Biadap Pemerkosaan 14 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Hukum Seberat-beratnya
Profil Singkat Herry Wirawan, Guru Pesantren Jadi Tersangka Pemerkosaan 12 Santriwati
HW Pelaku Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri