Bejat! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kini Mencapai 21 Santriwati

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:52 WIB
Bejat! Korban Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan, Kini Mencapai 21 Santriwati (IST)
Bejat! Korban Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan, Kini Mencapai 21 Santriwati (IST)

SMOL.ID - Bejat! korban kasus pemerkosaan Herry Wirawan kini mencapai 21 santriwati.

Mirisnya lagi anak hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan justru dijadikan alat peminta sumbangan.

P2TP2A Garut menyatakan Herry Wirawan telah memperkosa sebanyak 21 santriwati.

Baca Juga: HW Pelaku Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Herry Wirawan juga memaksa santriwati yang dihamilinya untuk melahirkan di dalam pondok pesantren yang ia kelola.

Tak sampai di sini, Herry Wirawan dengan tega meminta para santriwati yang telah melahirkan untuk merawat bayinya sendiri.

Diketahui usia korban pemerkosaan Herry Wirawan rata-rata berusia 13-16 tahun.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Herry Wirawan menggunakan modus pesantren gratis dan mendoktrin santriwatinya mengenai nikah mut'ah atau nikah sementara.

Bejatnya Herry Wirawan usai memperkosa dirinya juga memperbudak para santri untuk menjadi kuli bangunan di pondok pesantren yang dia kelola.

Herry Wirawan dengan gelap mata menjadikan rasa takut para santriwati untuk memperkosa dan memperbudaknya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Herry Wirawan, Pendiri Ponpes di Bandung Jadi Tersangka Cabuli 13 Santriwatinya Sejak 2016

Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya diberbagai tempat, mulai dari pesantren, rumahnya, apartemen hingga hotel di bandung.

Tak hanya bejat Herry Wirawan dengan tega memperkosa santriwatinya saat tengah hamil dan haid.

Kini Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan kebiri.***

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X