SMOL.ID - Menolak laporan wanita korban perampokan, anggota Polsek Metro Pulogadung Jakarta Timur bernama Aipda Rudi Panjaitan akhirnya dicopot dari tugasnya di Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Selain dicopot dari jabatannya sebagai anggota Reskrim, Aipda Rudi Panjaitan juga dimutasi tanpa jabatan, akibat menolak laporan korban perampokan tersebut.
Selain dicopot dan dimutasi, Aipda Rudi Panjaitan juga diproses secara hukum oleh Propam Polri dan akan diberi sanski tegas.
"Sudah ditindak dia. Sanksinya dimutasikan di Polres Jaktim. Saat ini non-job sebagai bintara seksi umum untuk pembinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Viral Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Dicopot dan Dimutasi ke Luar Daerah
Menurut Endra Zulpan, Rudi Panjaitan tidak hanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bid Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Dia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah menyampaikan laporan kepada Pak Kapolda, hari Rabu sidang disiplin," ujarnya.
Terkait sanksi, Zulpan mengatakan, hal itu akan disampaikan kemudian menunggu hasil pemeriksaan penyidik Propam. "Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," katanya.
Baca Juga: Viral! Jadi Korban Perampokan Lapor ke Polisi, Wanita Ini Malah Ditolak dan Diomeli
Diketahui, seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, namun bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Menurut Aipda Rudi Panjaitan, percuma membuat laporan sebab, perampokan itu tidak bakal ditemukan. Aipda Rudi Panjaitan juga meminta wanita itu menenangkan diri di rumah.***