SMOL.ID - Diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan tiga mahasiswi, seorang aktivis kampus terpaksa dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Keputusan mengeluarkan pelaku berinisial MKA alias ICD dilakukan UMY setelah Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menginvestigasi dan meminta keterangan kepada korban dan terduga pelaku.
Di hadapan tim investigasi, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga UMY tak segan-segan lagi mengeluarkannya dari kampus.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, tindak asusila dilakukan MKA termasuk pelanggaran berat, maka sesuai dengan aturanpelaku harus diberhentikan dengan tidak hormat dari kampus.
Baca Juga: Lima Dosen UNJ Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, SPACE Buat Petisi Ini
"Tindak asusila yang dilakukan oleh MKA ini tergolong pelanggaran berat sehingga sesuai isi Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021, tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, maka pelaku diberhentikan tetap dan tidak hormat" tegas Gunawan Budiyanto dalam konferensi pers di Kampus UMY, Kamis 6 Januari 2021.
Menurut Rektor UMY, kasus pemerkosaan merupakan kasus sensitif sehingga investasi dilakukan dengan sangat hati-hati.
Sejak diketahui adanya kasus tersebut, investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban langsung dilakukan melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.
Pihak kampus berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Baca Juga: Penting! 4 Cara Sederhana untuk Hindari Pelecehan Seksual, Bersikap Tegas Salah Satunya
Memberhentikan tidak hormat terduga pelaku sebagai bentuk sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan seksual di lingkugan kampus.
Sejak awal UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas tindak asusila.
Sementara itu, Wakil rektor UMY Faris Al fadhat yang masuk tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY mengatakan, dalam investigasi ditemukan pengakuan para korban yang dipaksa oleh pelaku.
Dengan kejadian itu, maka sudah selayaknya pelaku mendapatkan hukungan berat dengan dikeluarkan atau diberhentikan dari kampus dengan tidak hormat.***
Artikel Terkait
Pengurus BEM Unsoed Purwokerto Diduga Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Faktanya
Kronologi Lengkap Penindakan Kasus Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Oleh Pengurus BEM Unsoed
Pengurus BEM Unsoed Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Netizen: Kalau Mau Tegas Kebiri Aja!
5 Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Salah Satunya Menjaga Keterbukaan Dengan Anak
Peserta Kampus Merdeka di UNM Jadi Korban Pelecehan Seksual Satpam Saat Mandi, Videonya Buat Koleksi Pribadi?
Unsoed Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan BEM