SMOL.ID – Gereja Santo Pius digugat warga Ngoro, Mojolaban, karena mengeluarkan surat pembaruan nikah. Adalah Saptu Hutomo Darmo (59) warga tersebut yang mempertanyakan surat dari pihak gereja tersebut.
‘’Awalnya klien saya Sapto Hutomo menikah dengan Yustina Veronica warga Mantrijeron Yogyakarta pada tahun 1989. Keduanya menikah secara islam di KUA (Kantor Urusan Agama) Mantrijeron, dan sudah mendapatkan surat nikah. Waktu itu Yustina seorang mualaf,’’ kata Kadi Sukarna penasihat hukum Sapto usai melapor ke Mapolres Karanganyar, Kamis (13/1).
Sampai rumah tangga itu dikaruniai tiga anak, babak baru dimulai ketika Sapto diajak ke gereja dalam sebuah perjamuan serta diajak ke Goa Maria di Semarang. Saat di gereja Sapto disuruh tandatangan sebuah kertas, alasannya ketika itu Yustina tidak bisa makan di perjamuan itu kalau Sapto tidak tandatangan.
Baca Juga: Akurasi, Pesan Bupati Pada Wartawan Karanganyar
Dalam perjalanan waktu, rumah tangga Sapto goncang karena pengakuan Yustina dia tidak pernah pindah agama dan tetap memeluk agama katolik. Dan dia menunjukkan sebuah surat nikah yang dikeluarkan gereja Santo Pius pada 2010. Dan surat bukti pernikahan itu diperbarui pada 2021 oleh Gereja Santo Pius.
Karena rumah tangga tidak harmonis lagi, maka Sapto menalak istrinya. Namun talaknya dinilai tidak sah karena Yustina menunjukkan surat pembaruan nikah yang dikeluarkan gereja sehingga proses talak tidak diakui karena dalam keyakinan Yustina tidak ada perceraian.
Sapto tetap pada pendiriannya dan mengajukan gugatan pada istrinya di Pengadilan Agama tentang proses cerai itu. Dan Pengadilan Agama memutuskan proses perceraian sah karena dasarnya surat nikah yang dikeluarkan KUA Mantrijeron. Tapi terhadap pengadilan agama itu, Yustina banding ke Pengadilan Agama Tinggi dengan menunjukkan bukti surat gereja itu. Namun keputusannya tetap. Dan kini proses terakhir dalam kasasi.
Dengan adanya surat dari gereja itulah Kadi menggugat Gereja Santo Pius karena menganggap surat gereja itu tidak pada tempatnya, sebab bukan gereja yang berhak mengeluarkan surat. Jika beda agama seharusnya Catatan Sipil. Sebagaimana kekukuhan Yustina yang merasa tidak pernah pindah agama dan hanya mengakui pernikahan di gereja.
Sedangkan Sapto bersikukuh pernikahan yang sah adalah di KUA Mantrijeron karena saat itu Yustina mualaf sehingga pernikahannya secara muslim. Sehingga jika dia menalak istrinya itu adalah sah. Namun itu tidak diakui Yustina.
Baca Juga: Polisi Ikut Nongkrong, 34 Sepeda Motor Brong Disita di Karanganyar
Artikel Terkait
Lampu PPJU Dimatikan Sepanjang Malam Pergantian Tahun, Warga Karanganyar Diimbau di Rumah
Jelang Pensiun, Kadis Dikbud Karanganyar Tarsa Meninggal Dunia
1.029 Sertifikat Aset Pemkab Karanganyar Diserahkan
Masjid Agung Karanganyar Diharapkan Bisa Diresmikan 28 Januari
Efektif Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Karanganyar Perluas Jaringan ETLE
Untuk Mudahkan Nasabah, Bank Daerah Karanganyar Buka Kantor Kas di Jatiyoso
Pelaksanaan PTM SD-SMA di Karanganyar Berjalan Mulus
103 Korban Bencana Terima Santunan dari Pemkab Karanganyar
Polisi Ikut Nongkrong, 34 Sepeda Motor Brong Disita di Karanganyar
Akurasi, Pesan Bupati Pada Wartawan Karanganyar