SMOL.ID - Meskipun pelakunya seringkali ditangkap, namun penipuan modus arisan online masih saja terjadi.
Kali ini dua ibu rumah tangga di Demak dan Semarang diringkus diduga menipu dengan modus arisan online merugikan ratusan nasabah.
Dua ibu rumah tangga yang ditangkap itu berinisal TPL warga Demak dan IN warga Semarang.
Baca Juga: Waspada! Lembaga Keagamaan Jadi Sasaran Penipuan Mengatasnamakan Bupati Pati
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya membongkar penipuan modus arisan online yang telah merugikan ratusan nasabah.
Menurutnya, arisan online tersebut telah meraup omset Rp4 miliar.
dikendalikan dua ibu rumah tangga.
Ibu rumah tangga berinisial TPL ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Surabaya dan Bali. Sedangkan IN ditangkap di rumahnya di Semarang.
Dalam pemeriksaan, baik TPL dan IN menjaring nasabah dari kaum perempuan, karena lebih mudah dibujuk dengan iming-iming.
"Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan," kata Johanson di kantornya, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Kembali Terjadi! Viral Postingan Kasus Penipuan dengan Nilai Lebih Dari 4 Miliyar, Begini Modusnya
Dari hasil pemeriksaan, TPL mengaku mampu menjaring 169 nasabah. Sedangkan IN baru menjalankan bisnis satu tahun dan baru menjaring 14 nasabah.
Artikel Terkait
Polda Jateng Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Arisan Online
Penipuan Berkedok Arisan Online di Solo, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Tipu-tipu Modus Arisan Online Wanita di Salatiga Ini Raup Duit 4,7 Miliar
Pria Ini Kalap Nekat Tikam Perut Pelaku Penipuan Modus Arisan Online