SMOL.ID - Seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang berpergian ke luar negeri.
Larangan berpergian ke luar negeri bagi kepala daerah seiring meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.
Keputusan melarang kepala daerah pergi ke luar negeri usai rapat sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) secara virtual.
Baca Juga: Data Terbaru Kemenkes: 748 Warga Terkonfirmasi Positif Omicron
"Kepada teman-teman Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mau ke luar negeri, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," kata Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Selasa 18 Januari 2022.
Empat kementerian menerbitkan empat surat edaran terkait aturan perjalanan luar negeri.
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
2. Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Cegah Omicron, Mana Saja?
Artikel Terkait
Penghuni Apartemen Green Bay Pluit Lantai 7 Terpapar Omicron Dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso
Wamenag: Songsong 2022, Waspada Omicron dan Sambut Tahun Toleransi
Tambah 68, Jumlah Kasus Terpapar Omicron di Indonesia Jadi 136 Orang
Update Kasus Omicron di Indonesia: Jumlah Pasien Tambah Lagi Jadi 152 Orang, 30 Sembuh
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Termasuk Negara Tinggi Omicron