SMOL.ID - Seorang pria berinisial S (42) warga Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Gunuungkidul diseret ke kantor polisi lantaran mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
S tega mencabuli anak kandung sendiri saat dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Awalnya S tidak mengakui telah mencabuli anak kandung sendiri, meski korban telah memberi kesaksian didukung sejumlah bukti berupa hasil visum.
Baca Juga: Viral! Seorang Ibu di Bekasi Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri, mengatakan, korban yang dicabuli merupakan anak kandung sendiri dan masih duduk di bangku SMP.
Awalnya polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung korban merupakan mantan istri pelaku.
Setelah diselidiki, ditemukan bukti kuat, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku kami tangkap beberapa waktu lalu tanpa perlawanan. Dan saat ini kasus sudah sampai tahap P-19" jelas Ratri.
Namun saat dalam pemeriksaan pelaku menyangkal semua perbuatannya. Sehingga pihak kepolisian mendatangkan ahli dan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan hingga akhirnya mengakui telah mencabuli anak sendiri.
Baca Juga: Polres Surakarta Tahan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Artikel Terkait
Miris! Begini Kondisi Korban Pasca Alami Penculikan hingga Pemerkosaan Lebih dari 20 Pelaku di Bandung
Update Kasus Penculikan, Pemerkosaan, dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung
Diduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi, Aktivis Kampus Dikeluarkan dari UMY
Pemerkosaan Santriwati di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelaku Salah Satunya di Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot! Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Secara Verbal