SMOL.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance.
Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01).
Pada kegiatan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021.
Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19.
Hal ini dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.
Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).
“Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Artikel Terkait
Menag Ralat Kabar Penghentian Umrah, Begini Penjelasannya
Suap Penyidik KPK Rp 250 Juta, Azis Syamsuddin Ngaku Kilaf
Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Begini Kata Polisi
Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat Pahlawan yang Nyaris Terlupakan
Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri Cegah Omicron, 4 Kementerian Terbitkan Surat Edaran Ini
Bikin Heboh, Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Copot Kajati yang Rapat Pakai Bahasa Sunda
Reaksi Ridwal Kamil atas Pernyataan Arteria: Sebaiknya Segera Meminta Maaf ke Masyarakat Sunda
Trending di Twitter, Orang Sunda Larang Arteria Dahlan Injak Tanah Pasundan
Tok! Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,6 Tahun Tahun Penjara Kasus Laka Lantas
Jokowi: Istana Negara Pindah ke Kalimantan Timur 2024, Perkantoran Kementerian Dilakukan Bertahap