SMOL.ID - Heboh kerangkeng di dalam rumah dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diselidiki polisi.
Hasil penyelidikan mengenai adanya kerangkeng di dalam rumah dinas Bupati Langkat itu, menyatakan, bangunan itu sudah ada sejak 2012 atau sekitar 10 tahun.
Kerangkeng di dalam rumah dinas Bupati Langkat itu dibangun untuk rehabilitasi pecandu narkotika.
Baca Juga: 5 Sipir Lapas Narkotika Yogyakarta Diperiksa Terkait Penganiayaan Napi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap temuan di dalam rumah Bupati Langkat ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun silam.
Pembangunan kerangkeng digunakan sebagai rehabilitasi pecandu narkotika dan dibangun tanpa izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang- Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Dua Wanita Tertangkap Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Karanganyar
Berdasar undang-undang, pejabat dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu dengan alasan apapun termaduk tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Saat dilakukan pengecekan kerangkeng itu dihuni 30 orang merupakan
pecandu narkoba.****
Artikel Terkait
1 ABK Tewas -1 Hilang Akibat Tabrakan Kapal di Perairan Langkat Sumut
Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Inilah Profil dan Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Bupati Langkat
Tersandung Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Terlibat Kasus Perbudakan
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polri: Tempat Rehab Pecandu Narkoba Tak Berizin