SMOL.ID - Pemerintah dan DPR sudah menyetujui jadwal Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan pendaftaran para calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu dilaksanakan 2023.
Baca Juga: Resmi! Pemilu Ditetapkan 14 Februari 2024
Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah tahapan Pemilu. Pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden sudah ditentukan.
"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham Saputra.
Setelah pendaftaran dilakukan verifikasi dokumen Apabila dokumen dinyatakan lengkap dilanjutkan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres 9-15 September 2023.
Baca Juga: Kunjungi Boyolali, Puan Minta Kader PDIP Soloraya Siapkan Pemilu 2024
"Kemudian penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," jelas Ilham Saputra.
Kemudian mulai 11 Oktober hingga 9 Desember 2023 KPU membuka ruang penyelesaian sengketa.
Kampanye akan dilakukan mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 sebelum dilaksanakan pemungunan suara. ***
Artikel Terkait
Siap Berkompetisi di Pemilu 2024, Ini Strategi Partai Ummat yang Diketuai Menantu Amin Rais
Siap Maju Pemilu 2024, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa
Keyakinan Cak Imin PKB Bakal Sodok Golkar dan Bertengger di Pososi Dua Besar Pemilu 2024
PDIP Targetkan Raih Setengah dari Jumlah Kursi DPRD Jateng di Pemilu 2024
Dapat Kucuran Dana Rp10,6 Miliar, MUI DKI Pastikan Bukan untuk Dukung Anies di Pemilu 2024
Permohonan Uji Materi UU Pemilu, Pilpres, dan Pileg Ditolak MK, Simak Alasannya