SMOL.ID – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik pemalsuan kapur ajaib untuk membasmi seranggs bermerk ‘ Bagus’ di Mojogedang.
Pemalsuan itu dilakukan home industri skala besar, dan perusahaan PT Talentamas yang produsen asli dirugikan Rp 3,648 miliar atas tindak pemalsuan itu.
Polisi menangkap SW (34) tersangka yang seorang perempuan, istri Delon alias Alung (37) tersangka utama otak pemalsuan merk kapur ajaib itu. Delon kini dinyatakan buron dan menjadi buruan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Seniman Reog Ponorogo se Karanganyar Desak Menko PMK Urus Pendaftaran ke Unesco
Bermula dari adanya komplain sejumlah konsumen produk tersebut, yang mengeluhkan kapur ajaib tidak mempan untuk membasmi serangga. Akhirnya perusahaan melapor dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Akhirnya dibongkarlah praktik tersebut yang dilakukan Delon, istri dengan tujuh karyawannya di Mojogedang. Dan perusahaan juga mengendus pemalsuan tidak dilakukan di wilayah Karanganyar namun juga di Solobaru, Bandung, dan sidoarjo yang sekarang sedang diproses.
Pemalsuan itu ternyata dilakukan Delon dengan menggunakan kapur tulis biasa itu, kemudian direndam dengan obat serangga, dan dikeringkan. Setelah kering dipotong sehingga sama persis dengan produk asli, dan kemudian dikemas dalam plastik serupa produk asli.
Untuk penjualan, Delon menggunakan jalur reseller atau agen yang menjual kapur ‘Bagus’ asli, dengan memalsu kemasan, bungkus kotak kecil, dan boks putih untuk membungkus produk besar tersebut. Delon tidak menggunakan jalur supermarket yang pasti lebih awas. Dia memakai jalur pasar, toko kelontong dan lainnya.
Dengan iming-iming selisih harga yang cukup besar, harga produk asli dijual Rp 19.000/dus atau Rp 1,9 juta perboks isi 100 dus, sedangkan produk palsu dijual perdus hanya Rp 12.000 atau perboks Rp 1,2 juta, maka larislah produk palsu itu di masyarakat, sehingga ada yang komplain kapur ajaib itu tidak bisa mengusir serangga.
Kresnawan mengatakan, produk palsu itu lku keras di Jawa, termasuk Bandung dan Surabaya. Bahkan petugas mengendus pengiriman barang palsu itu ke Sulawesi lewat Pelabuhan Surabaya dan kini sedang dilacak petugas.
Baca Juga: Ratusan Personel Polres Karanganyar Disiagakan Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Perusahaan juga mengendus tindakan pemalsuan itu di lain tempat sepertinya dilakukan oleh saudara Delon atau alung. Sehingga ilmu untuk memalsu itu agaknya memang dijadikan alat sindikat kejahatan keluarga.
Lalu peranan tersangka SW yang hanya dikawin siri oleh Alung apa? Klresnawan mengatakan, tugasnya mengawasi produksi 7 karyawan itu sedangkan semua barang jadi sudah diatur semua oleh alung yang buron tersebut.
Yang jelas SW kini harus menghadapi tuduhan melanggar pasal 100 dan 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Perusahaan mengimbau agar reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan polisi atau dimusnahkan karena jelas akan terindikasi pidana.(joko dh)***
Artikel Terkait
Kunjungi Warga yang Sakit, Kapolres Karanganyar Berikan Alat Bantu Jalan dan Kursi Roda
Selesaikan Urusan Kecil-kecil, Bupati Karanganyar Dorong Desa Bangun Balai Musyawarah
Ngaji Rutin Tiap Pagi PNS Karanganyar Setiap Ramadhan
Pimpin Tradisi Pembaretan, Kapolres Karanganyar Tanamkan Kebanggaan Menjadi Anggota Samapta
Sayang, Masjid Agung Karanganyar Hanya Megah Tapi Tanpa Kegiatan
Selesaikan Pemeriksaan, Tim BPK Pamitan Bupati Karanganyar
Polres Karanganyar Pantau Pasar, Periksa Stok Barang Hadapi Ramadhan
Percepatan Vaksinasi, Polres Karanganyar Gelar Vaksin Pagi dan Malam
Ratusan Personel Polres Karanganyar Disiagakan Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Seniman Reog Ponorogo se Karanganyar Desak Menko PMK Urus Pendaftaran ke Unesco