Ketua RT di Colomadu Gugat Bupati Jaliyatmono Gara-gara Pungutan PMI Karanganyar

- Selasa, 10 Mei 2022 | 11:26 WIB
Sigit yang menggugat Bupati Juliyatmono menunjukkan bukti pemotongan insentif RT.
Sigit yang menggugat Bupati Juliyatmono menunjukkan bukti pemotongan insentif RT.

SMOL.ID - Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat seorang Ketua RT di Colomadu RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, ke Pengadilan Negeri (PN).

Ketua RT itu Sigit Nugroho yang menggugat Bupati menyangkut dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk dana PMI sebesar Rp 150.000.

Sebelum melayangkan gugatan, Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar yang berisi pertanyaan dirinya menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI.

Baca Juga: 1.100 Sambungan Baru Air Minum Akan Dipasang PUDAM Karanganyar

Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.

"Pada tahun 2021 lalu, kami melayangkan surat pada pihak PMI. Isi surat mempertanyakan dana operasional RT yang dipotong untuk PMI. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” papar Sigit, di Pengadilan Negeri, Karanganyar, Senin (9/5/2022).

Menanggapi gugatan Ketua RT I Itu, Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi yang juga ikut digugat mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.

“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Timotius pun menegaskan tidak ada pemaksaan dalam melakukan pemungutan dana PMI. Karena pemungutan ini sifatnya sukarela tanpa paksaan.

"Tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela," terangnya.

Sidang gugatan di PN ini terpaksa ditunda menyusul pihak tergugat dalam hal ini Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan.(joko dh)

Editor: Salman Al Farisi

Artikel Terkait

Terkini

X