SMOL.ID - Meski eks narapidana (napi) korupsi dan telah dipenjara selama lima tahun lamanya mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat.
Raden Brotoseno terlihat kembali berdinas di Mabes Polri meski ia seorang eks napi korupsi Rp1,9 miliar dan telah dihukum penjara selama lima tahun di lembaga pemasyarakatan (LP).
Kembalinya Brotoseno yang eks napi sebagai anggota Polri menjadi ramai di media sosial. Warganet penasaran mengapa seorang pelaku tindak kejahatan dan sudah dihukum bisa kembali menjadi polisi.
Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal PAT Sejarah Indonesia Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013
Sebelumnya, Brotoseno divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian. Ramainya pemberitaan mengenai Brotoseno kembabali berdinas ditanggapi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Kembali Susuri Bantaran Sungai Aare, Ikut Mencari Eril
Menurutnya, hasil sidang memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
"Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya," jelasnya.
Artikel Terkait
Iman Brotoseno, Sutradara yang Geser Helmy Yahya dari Dirut TVRI
Nonaktifkan Akun Twitter, Bos Baru TVRI Iman Brotoseno Jadi Sorotan
Brotoseno, Kekasih Baru Tata Janeeta Mantan Suami Angelina Sondakh?
Pacaran dengan Brotoseno, Tata Janeeta Tak Mau Jadi Pelakor
Sejak Februari 2020 Raden Brotoseno Bebas Bersyarat
Tata Janeeta Menikah dengan Mantan Angelina Sondakh, Brotoseno
Tata Janeeta Pamer Foto Nikah dengan Brotoseno
Tata Janeeta Menghindar tapi Minta Doa Disinggung Hamil Anak Brotoseno