SMOL.ID - Polri telah melakukan peninjuan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Raden Borotoseno yang bisa berdinas lagi setelah menjalani hukuman selama lima tahun karena tersangdung kasus korupsi.
Polri menuai protes dari masyarakat karena tidak melakukan pemecatan terhadap anggotanya yakni Raden Brotoseno meski telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 miliar dan telah menjalani hukuman dalam kasus itu.
Sebagai mantan narapidana (napi) korupsi, Raden Brotoseno berpangkat AKBP itu dinilai tak layak kembali berdinas sebagai polisi atau penegak hukum.
Baca Juga: Tidak Seperti Brotoseno, Kejagung Tegas Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menyelaikan persoalan AKBP Brotoseno, Polri telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah Perpol itu diundangkan resmi, pihaknya melakukan PK terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno. Mengenai hasilnya akan diumumkan segera.
Menurut Kapolri, Kadiv Humas dan Kadiv Propam akan mengumumkan hasil PK yang akan menentukan nasib Raden Brotoseni di kepolisian.
"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," tegas Kapolri, di Mabes Polri, Jaksel, Minggu 19 Juni 2022.
Dijelaskan, Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Raden Brotoseno Kembali Berdinas di Kepolisian Meski Eks Napi Korupsi
Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, revisi perpol ini dilakukan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.***
Artikel Terkait
Digelar di 34 Provinsi, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
Jateng Raih Penghargaan Sebagai Influencer ETLE Nasional Presisi dari Kapolri
BEM SI Gelar Demo Besar-besaran Besok 11 April, Instruksi Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap!
Kapolri dan Ganjar Pranowo Cek Pos Terpadu Mudik di GT Kalikangkung
Hindari Macet Arus Balik, Kapolri Imbau ASN dan Karyawan Swasta WFH
Setuju Usulan Kapolri, Menpan RB Minta Instansi Pemerintah WFH Seminggu Usai Lebaran